Viral Isu Pembatasan Pembelian BBM pada 1 April, ESDM: Belum Ada Keputusan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tanggapan soal isu yang beredar di masyarakat terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 1 April 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono meminta masyarakat untuk bersabar. Pasalnya, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tenang
“Sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi, berita yang ini itu tuh masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan, termasuk dan lain sebagainya. Jadi mohon sabar dulu,” kata Yudhiawan dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Jagat media sosial dihebohkan dengan tangkapan layar sebuah dokumen berkop surat BPH Migas yang menyebut pembelian BBM subsidi jenis solar dan bensin (Pertalite) bakal dibatasi. Dalam dokumen viral tersebut disebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (gasoil), dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan, untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat.
Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor umum roda empat dibatasi paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Kemudian untuk kendaraan bermotor umum roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor pelayanan umum (ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) dibatasi 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 92, untuk kendaran bermotor perseorangan/umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Adapun untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) dibatasi 50 liter per hari per kendaraan.
Baca Juga
Mensesneg: Atas Petunjuk Presiden, Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Tak Ada Kenaikan
Terkait isu pembatasan pembelian BBM tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan untuk bersabar. Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya juga masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
“Sabar saja. Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah core-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya, biar clear,” ucap Wahyudi.

