Mensesneg: Atas Petunjuk Presiden, Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Tak Ada Kenaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang biasanya dilakukan setiap tanggal 1 atau 1 April 2026 di tengah isu yang beredar di masyarakat, setelah koordinasi lintas lembaga dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara yang bergerak di sektor energi. Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi.
Baca Juga
Bahlil Targetkan RI Stop Impor Bensin, SPBU Swasta Bakal Beli BBM dari Pertamina
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas di tengah dinamika harga energi global yang fluktuatif.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis, termasuk terkait energi.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi, pemerintah bersama Pertamina dan atas petunjuk Bapak Presiden, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM non-subsidi,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kejelasan informasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik yang sempat muncul akibat spekulasi kenaikan harga BBM dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menekankan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebih atau panic buying. “Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah, karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian,” ujarnya.
Kebijakan menahan harga BBM ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas inflasi dan daya beli, terutama di tengah ketidakpastian pasar energi global. Harga minyak dunia yang bergejolak kerap menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan energi domestik, khususnya bagi negara pengimpor energi seperti Indonesia.
Baca Juga
Kilang, Kapal Angkutan BBM, sampai SPBU Kini Satu Sistem, Ini Strategi Pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global.
Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. "Pada Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

