Ruang Fiskal Terbatas, Perlu Tax Amnesty bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Di tengah tekanan ekonomi global, ruang fiskal yang semakin sempit, serta kebutuhan investasi yang besar, Indonesia dinilai memerlukan terobosan kebijakan untuk memperkuat penerimaan negara dan likuiditas ekonomi. Salah satu gagasan yang muncul adalah pemberian tax amnesty khusus bagi pejabat dan mantan pejabat negara, dengan syarat deklarasi aset secara penuh, pembayaran pajak tebusan, serta kewajiban reinvestasi di sektor produktif.
Gagasan tersebut tertuang dalam sebuah position paper berjudul “Tax Amnesty bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Indonesia” yang dirilis di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Dalam dokumen yang ditulis CEO Investortrust Primus Dorimulu itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen pragmatis untuk menarik kembali dana domestik yang selama ini berada di luar sistem ekonomi formal.
“Dalam situasi tekanan ekonomi global dan keterbatasan ruang fiskal, Indonesia memerlukan terobosan kebijakan untuk menarik kembali dana domestik yang selama ini tersembunyi di luar sistem ekonomi formal,” demikian disebutkan dalam dokumen tersebut.
Position paper itu menilai bahwa perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Ketegangan geopolitik global, termasuk konflik Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, telah memicu lonjakan harga energi serta gangguan rantai pasok global. Kondisi ini meningkatkan tekanan inflasi dan mulai menggerus daya beli masyarakat.
Jika tekanan harga energi terus berlanjut, pemerintah berpotensi menghadapi pilihan kebijakan yang sulit, yaitu menaikkan harga BBM dan tarif listrik. Kenaikan harga yang termasuk kategori administered price tersebut dapat memicu inflasi yang lebih tinggi melalui mekanisme cost push inflation.
Dalam situasi seperti itu, bank sentral juga akan menghadapi dilema kebijakan moneter. Penurunan suku bunga berpotensi tertahan, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan suku bunga jika inflasi meningkat tajam.
Selain tekanan inflasi, ruang fiskal APBN 2026 dinilai semakin terbatas. Belanja negara terus meningkat untuk subsidi energi, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur, sementara penerimaan negara belum tumbuh optimal. Tanpa sumber penerimaan baru, risiko pelebaran defisit fiskal menjadi semakin besar.
Di sisi lain, arus investasi ke sektor riil dinilai belum menunjukkan akselerasi yang signifikan. Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi masih sangat bergantung pada konsumsi domestik yang justru sedang melemah akibat tekanan inflasi.
Dalam konteks tersebut, Indonesia dinilai membutuhkan sumber likuiditas baru untuk menggerakkan aktivitas ekonomi sekaligus menghindari risiko stagflasi, yaitu kondisi ketika inflasi tinggi terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang lemah.
Potensi Dana Domestik
Position paper tersebut juga menyoroti adanya potensi dana domestik yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan dan sistem keuangan formal. Dalam sejumlah kasus, dana tersebut tersimpan dalam bentuk aset nonproduktif atau ditempatkan melalui berbagai mekanisme informal.
Namun dokumen tersebut juga menegaskan bahwa berbagai klaim mengenai kekayaan pejabat hingga ratusan triliun rupiah tidak sepenuhnya akurat jika merujuk pada data resmi.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa mayoritas pejabat melaporkan kekayaan dalam kisaran miliaran rupiah. Pejabat dengan kekayaan triliunan umumnya merupakan pengusaha yang telah memiliki bisnis besar sebelum memasuki jabatan publik.
Sementara itu, temuan transaksi senilai sekitar Rp 300 triliun yang pernah diungkap oleh PPATK sebenarnya merupakan total analisis transaksi mencurigakan, bukan kekayaan pribadi satu individu.
Selain itu, angka kekayaan bernilai ribuan triliun rupiah yang sering muncul dalam diskursus publik biasanya merujuk pada Barang Milik Negara (BMN). Pada 2023, nilai total BMN tercatat sekitar Rp 13.072,8 triliun, yang jelas bukan merupakan kekayaan pribadi pejabat.
Meski demikian, dokumen tersebut menyatakan bahwa tetap terdapat potensi dana domestik yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem ekonomi formal dan sistem perpajakan.
Dalam analisis kebijakannya, position paper itu merujuk pada keberhasilan program tax amnesty 2016–2017, yang mampu menarik deklarasi aset lebih dari Rp 4.800 triliun.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa insentif fiskal yang dirancang secara tepat dapat mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Baca Juga
Menkeu Tak Tahu soal Rencana Menaikkan Defisit APBN di Atas 3% PDB
Manfaat Strategis
Jika dirancang dengan baik, tax amnesty bagi pejabat dan mantan pejabat dapat memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran pajak tebusan atas aset yang dideklarasikan.
Kedua, mengaktifkan dana yang selama ini tidak produktif agar masuk ke dalam sistem ekonomi formal dan digunakan untuk investasi di sektor riil, pembiayaan usaha, pasar modal, maupun pembangunan infrastruktur.
Ketiga, memperluas basis pajak nasional karena aset yang telah dideklarasikan akan menjadi bagian dari basis perpajakan permanen pada masa mendatang.
Keempat, meningkatkan transparansi keuangan karena pejabat dan mantan pejabat didorong untuk melaporkan kekayaan mereka secara lebih terbuka.
Namun dokumen tersebut juga menekankan bahwa kebijakan tax amnesty harus dirancang dengan hati-hati agar tidak menimbulkan moral hazard atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Beberapa prinsip kebijakan yang disarankan antara lain deklarasi aset secara menyeluruh, pembayaran pajak tebusan dengan tarif tertentu, serta kewajiban reinvestasi dana di sektor produktif di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bahwa setelah proses deklarasi dan pembayaran pajak selesai, aset yang dilaporkan dinyatakan legal dan tidak lagi menjadi objek penegakan hukum terkait pelanggaran perpajakan masa lalu.
Setelah program berakhir, pengawasan terhadap kekayaan pejabat juga harus diperkuat melalui integrasi data perpajakan, penguatan sistem LHKPN, serta pengawasan transaksi keuangan yang lebih ketat.
“Indonesia membutuhkan kebijakan yang pragmatis namun tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik,” tulis Primus Dorimulu.
Menurutnya, dalam situasi tekanan ekonomi global dan kebutuhan investasi yang besar, tax amnesty bagi pejabat dan mantan pejabat dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, mengaktifkan dana domestik yang tidak produktif, serta memperluas basis pajak nasional.
Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan transparansi dan pengawasan ketat agar tidak melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Jika dikelola dengan baik, tax amnesty tidak hanya menjadi kebijakan fiskal, tetapi juga dapat menjadi alat untuk memperkuat integrasi kekayaan nasional ke dalam sistem ekonomi formal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tulisnya.

