Bagikan

Gapki Keluhkan Wacana Pajak Air Permukaan Rp 1.700 per Pohon Sawit

Poin Penting

Gapki soroti wacana Pajak Air Permukaan (PAP) pohon sawit Rp1.700/batang yang berpotensi bebani industri.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono minta pemerintah sederhanakan pungutan demi menjaga daya saing pasar global.
Kebijakan pajak baru dinilai tumpang tindih dengan aturan pemanfaatan air bawah tanah yang sudah ada.

JAKARTA, investortrust.id - Industri kelapa sawit menghadapi tantangan baru dari dalam negeri seiring munculnya wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon sawit. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban biaya sektor perkebunan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan industri sawit saat ini justru membutuhkan penyederhanaan berbagai pungutan. Langkah tersebut penting untuk menjaga daya saing di pasar global.

“Kami juga mengharapkan beban-beban industri, seperti pajak, retribusi, dan pungutan harus dapat dirapihkan kembali, sehingga daya saing industri sawit di pasar global semakin meningkat,” kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menyoroti munculnya wacana pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap pohon sawit sebesar Rp 1.700 per batang per bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan bagi industri yang saat ini juga menghadapi berbagai tantangan produksi.

“Perlu diketahui bahwa selama ini di berita-berita justru sawit itu sekarang mau dipajakin lagi dengan Pajak Air Permukaan Rp 1.700 per pohon. Ini saya rasa menjadi tambah beban lagi, dan ini yang seharusnya seperti sebenarnya harusnya tidak ada,” keluhnya.

Baca Juga

Gapki Soroti Stagnannya Program Peremajaan Sawit Rakyat dan Hambat Kenaikan Produksi

Eddy menilai pemerintah seharusnya mendorong keberlanjutan industri sawit. Pasalnya sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto. Investortrust/Saliki Dwi Saputra

“Harusnya justru kita support bagaimana industri sawit ini tetap bertahan dengan baik, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, untuk masyarakat dan untuk negara,” kata Eddy.

Senada, Sekretaris Jenderal GAPKI Hadi Sugeng Wahyudiono mengatakan wacana tersebut hingga kini belum menjadi aturan resmi. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

“Jadi untuk adanya wacana Pajak Air Permukaan (PAP) yang Rp 1.700 per pohon. Kita masih mempertanyakan, karena ini belum diundangkan juga, jadi kita tetap berjuang,” ujar Sugeng.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan pungutan lain yang sudah ada. Salah satunya pajak pemanfaatan air bawah tanah yang saat ini sudah diberlakukan.

Baca Juga

Program B50 Dikebut, GAPKI Pastikan Pasokan Minyak Goreng Tetap Aman

“Karena kita sudah ada kan pajak untuk pemakaian air bawah tanah kan juga sudah ada ya,” katanya.

Menurut Sugeng, berbagai regulasi terkait pemanfaatan air berpotensi menimbulkan kerancuan jika pajak baru diterapkan. Kondisi ini pada akhirnya dapat meningkatkan biaya produksi industri sawit.

“Jadi tentunya itu akan memberatkan biaya kita lah. Saya rasa kita juga akan bermasalah lah,” ujarnya.

Di sisi lain, industri sawit juga menghadapi tekanan global seperti isu keberlanjutan dan regulasi ketat dari pasar ekspor. Salah satunya kebijakan European Union Deforestation Regulation yang mewajibkan ketertelusuran rantai pasok hingga ke tingkat kebun.

Karena itu, pelaku industri berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan kebijakan. Terutama dengan memastikan regulasi yang diterbitkan tidak menambah beban baru bagi sektor sawit yang menjadi salah satu andalan ekspor nasional.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024