'Smelter' Nikel Melonjak, Nilai Ekspor Naik 10 Kali Lipat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Hilirisasi mineral kini menjadi mesin penciptaan nilai tambah BUMN tambang dan industri nasional, bukan sekadar proyek fisik smelter. Sejak larangan ekspor bijih nikel pada 2020, pemerintah mendorong transformasi komoditas mentah menjadi produk bernilai tinggi melalui integrasi smelter nikel, tembaga, dan bauksit, yang berdampak pada lonjakan ekspor, peningkatan margin industri, serta penguatan daya saing dan valuasi jangka panjang sektor pertambangan Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan tersebut telah mengubah struktur ekspor mineral Indonesia. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa peningkatan nilai tambah terlihat signifikan sejak pelarangan ekspor ore diberlakukan.
Baca Juga
PLN Siap Dukung Kebutuhan Listrik Inalum untuk Smelter Mempawah dan Kuala Tanjung
Ia mengungkapkan, pada 2017 ekspor nikel dan turunannya hanya mencapai US$ 3,3 miliar atau sekitar Rp 52,8 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS. Namun pada 2024, nilai ekspor tersebut melonjak lebih dari 10 kali lipat menjadi US$ 33,9 miliar atau sekitar Rp 542,4 triliun.
“Proyeksi pada 2040, program hilirisasi akan menyumbang investasi sekitar US$ 618 miliar, menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan produk domestik bruto dan nilai ekspor secara signifikan,” terang Yuliot, dikutip Jumat (20/2/2025).
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya menambah kapasitas produksi, tetapi juga meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik dan industri berbasis logam. Integrasi smelter dan industri turunan dinilai memperbesar margin industri karena nilai jual produk olahan jauh lebih tinggi dibanding bahan mentah.
Saat ini terdapat 365 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Di sisi hilir, industri pengolahan nikel terus berkembang dengan 79 smelter telah beroperasi, 74 dalam tahap pembangunan, serta 17 dalam proses perencanaan dan perizinan.
Yuliot menegaskan pembangunan smelter merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mewajibkan seluruh komoditas mineral diolah di dalam negeri sebelum diekspor.
Baca Juga
Kebutuhan Listrik Inalum untuk Smelter Baru dan Ekspansi Kuala Tanjung Capai 1,6 GW
Ia menambahkan kebijakan tersebut selaras dengan agenda industrialisasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan hilirisasi sebagai strategi kemandirian ekonomi nasional.
“Hal ini sejalan dengan prioritas Asta Cita pemerintahan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi komoditas di dalam negeri. Hilirisasi adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan fondasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah,” papar Yuliot.

