Wamen ESDM: Hilirisasi Nikel Pacu Ekspor 10 Kali Lipat, 2040 Sumbang Investasi US$ 618 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, terdapat peningkatan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian dalam negeri sejak larangan ekspor nikel ore yang telah dilakukan pada 2020 lalu.
Dia menyampaikan, pada 2017 lalu, ekspor nikel dan turunannya hanya menghasilkan US$ 3,3 miliar, sementara pada 2024 terjadi peningkatan nilai ekspor nikel dan turunannya menjadi lebih 10 kali lipat, yakni menembus US$ 33,9 miliar.
“Proyeksi pada 2040, program hilirisasi akan menyumbang investasi sekitar US$ 618 miliar, menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan nilai ekspor secara signifikan,” terang Yuliot, Senin (8/12/2025).
Baca Juga
Saksikan Penyerahan 6 Smelter Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 T, Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu
Kendati demikian, Yuliot menegaskan bahwa pengolahan mineral harus dilaksanakan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, dengan melakukan aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca-operasi dari kegiatan pertambangan.
“Ini berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan untuk pengendalian emisi karbon yang ditimbulkan,” sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 365 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang tersebar di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, industri pengolahan nikel di dalam negeri terus berkembang dengan keberadaan 79 smelter yang sudah beroperasi, 74 masih dalam tahap pembangunan, serta 17 lainnya dalam proses perencanaan dan perizinan.
Baca Juga
Kebutuhan Listrik Inalum untuk Smelter Baru dan Ekspansi Kuala Tanjung Capai 1,6 GW
Yuliot menegaskan, pembangunan smelter merupakan bagian hilirisasi dan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU itu termaktub bahwa seluruh komoditas mineral wajib diolah di dalam negeri.
“Hal ini sejalan dengan prioritas Asta Cita pemerintahan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi komoditas di dalam negeri. Hilirisasi adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan fondasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah,” papar Yuliot.

