Prihati Pujowaskito Ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan Periode 2026–2031
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola serta kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa berlaku bagi Direksi.
Dewan Pengawas periode 2026–2031 memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan tugas BPJS. Rizzky menjelaskan, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga
Libur Cuti Bersama, Cak Imin Kumpulkan Mensos hingga Bos BPJS Bahas PBI JKN
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi terkait kinerja Direksi.
Direksi, yang kini diketuai oleh Prihati Pujowaskito, bertanggung jawab melaksanakan operasional BPJS untuk menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Rizzky menegaskan bahwa Direksi mengelola seluruh aspek BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya. Direksi juga menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme yang diatur undang-undang.

