Bagikan

Kemendag Siap Dongkrak Utilisasi Galangan Kapal Nasional lewat Kebijakan yang Adaptif

Poin Penting

Kemendag siap dukung peningkatan utilisasi galangan kapal nasional.
Impor besi baja untuk perkapalan mendapat pengecualian demi produksi dalam negeri.
Kebijakan perdagangan adaptif disiapkan lindungi dan perkuat industri perkapalan.

JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan utilisasi galangan kapal nasional melalui berbagai kebijakan perdagangan yang adaptif dan proindustri. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan siap memberikan dukungan konkret agar industri perkapalan dalam negeri semakin berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan siap mendukung dengan segala bentuk upaya bagaimana kita bisa meningkatkan produktivitas maupun industri kapal dalam negeri, karena kita berharap Indonesia memiliki kemampuan memproduksi kapal di dalam negeri,” ujar Dyah Roro Esti dalam seminar Revitalisasi Galangan Kapal dan Pelayaran Indonesia: Mendorong Daya Saing dan Peningkatan Kapasitas Industri Nasional di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menekankan bahwa produksi kapal tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan komoditas pendukung, khususnya besi baja dan berbagai komponen industri lainnya. Menurutnya, penguatan industri hulu menjadi fondasi penting bagi pengembangan galangan kapal nasional.

Di pasar global, Indonesia tercatat sebagai produsen baja mentah peringkat ke-14 dunia dengan volume produksi sekitar 18 juta ton. Posisi ini mencerminkan bahwa Indonesia telah memiliki industri baja yang mapan dan mampu menopang kebutuhan sektor strategis, termasuk perkapalan. Dari sisi perdagangan, nilai ekspor besi baja Indonesia pada 2025 mencapai US$ 25,8 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan impor yang sebesar US$ 10,66 miliar. Meski demikian, Dyah mengakui bahwa ketergantungan impor, khususnya dari Tiongkok, masih cukup besar dan perlu dijadikan momentum untuk memperkuat produksi dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri memberikan pemikirannya pada FGD Revitalisasi Galangan Kapal dan Pelayaran Indonesia: Mendorong Daya Saing dan Peningkatan Kapasitas Industri Nasional di Jakarta, Selasa, (10/2/2026). Foto: Investortrust/Elsid Arendra

“Kita memang masih banyak bergantung pada produksi China. Ini sekaligus peluang agar kita termotivasi menggiatkan kembali produksi dalam negeri dan membangun ketahanan industri,” ujarnya. Untuk impor besi baja, Indonesia banyak mendatangkan dari Tiongkok, Taiwan, Vietnam, India, dan Italia. Sementara ekspor besi baja Indonesia juga didominasi ke Tiongkok, diikuti Jepang, Korea Selatan, Oman, dan Vietnam.

Baca Juga

Tegaskan Dukungan pada Galangan Kapal Lokal, INSA Ajukan Kemudahan Pembiayaan bagi Perusahaan Pelayaran

Lebih lanjut, Dyah memaparkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kerangka kebijakan yang mendukung industri galangan kapal, termasuk melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam aturan tersebut, impor besi baja dapat dilakukan baik oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi. Selain itu, importasi juga harus dilengkapi dengan persetujuan impor dan laporan surveyor, dengan pengawasan ketat di perbatasan yang melibatkan Bea Cukai.

Khusus untuk sektor strategis, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas dan pengecualian impor. Dyah menegaskan bahwa galangan kapal termasuk sektor yang mendapatkan peluang tersebut. “Industri galangan kapal ini sangat suitable dengan tema kita hari ini. Jadi itu juga kita berikan peluang jika memang pada intinya materialitasnya dibutuhkan untuk melakukan produksi dalam negeri,” ujarnya. Pengecualian serupa juga diberikan untuk industri otomotif, elektronika, dan komponen pendukung lainnya yang berperan besar dalam memperkuat industri nasional.

Dyah juga menyoroti kebijakan impor kapal, termasuk kapal bekas, yang diatur secara ketat agar sesuai dengan kebutuhan nasional. Melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang impor kapal bekas dengan syarat penggunaan minimal empat tahun sebelum dapat dialihkan, guna memastikan kapal tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk operasional, bukan semata untuk diperdagangkan kembali.

“Kami siap melakukan analisa dan memastikan langkah-langkah perdagangan yang diambil benar-benar mendukung industri dalam negeri, termasuk industri galangan kapal,” pungkasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024