PP Keamanan Pangan 2026 Masuk Peta Jalan Cukai Minuman Berpemanis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan akan menjadi bagian dari peta jalan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“Saya kira salah satunya akan ke sana,” kata Taruna, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Taruna mengatakan tak mengetahui secara pasti penerapan cukai MBDK ke depan. Dia menyerahkan kewenangan penerapan cukai tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taruna mengatakan sedang mengkaji aturan teknis mengenai ambang batas kadar gula, garam, dan lemak yang termuat dalam makanan atau minuman. Nantinya, setiap produsen dan penjual akan mencantumkan label mengenai batas kandungan tiga komponen itu di produknya.
“Mungkin kalau dia lakukan pelabelan itu ada reward-nya. Kalau tidak, ada punishment-nya,” kata dia.
Dijelaskan Taruna, proses pelabelan tersebut akan menyeluruh. Tidak hanya industri, melainkan hingga level UMKM. Aturan teknis mengenai PP 1/2026 ini diharapkan selesai tahun ini.
Baca Juga
“Targetnya tahun ini selesai,” ujar dia.
Setelah aturan teknis selesai, BPOM akan menyampaikan ke industri terkait. Industri yang memproduksi akan membuat label sendiri mengenai apakah makanan atau minuman tersebut mengandung kadar zat yang disampaikan BPOM.
“Kemasannya kan dia kan memproduksi, menyebarkan, mendistribusikan, menjual. Tapi, penjualannya, produsennya, pabriknya yang melabeli itu harus ikut aturan yang kita buat,” kata dia.
Dengan rencana penerbitan aturan ini, Taruna berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilik produk yang hendak dikonsumsi. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari penyakit deregeneratif.
"Supaya masyarakat tidak terjangkit penyakit-penyakit karena gula, penyakit karena Kelebihan lemak, penyakit karena garam. Nah tiga hal ini memang menjadi penyebab berbagai macam penyakit-penyakit degeneratif," jelas dia.

