Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Keputusan pemerintah untuk mencabut izin pengelolaan pertambangan PT Agincourt Resources di Tambang Emas Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, secara sepihak menuai sorotan dari kalangan ahli dan pengamat pertambangan. Langkah tersebut dinilai berisiko menciptakan preseden negatif bagi iklim investasi sektor pertambangan nasional.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pemutusan Kontrak Karya Tambang Emas Martabe. Menurutnya, pemutusan kontrak secara sepihak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak luas terhadap persepsi investor.
“Kami berpendapat pemerintah sebaiknya berhati-hati. Pemutusan Kontrak Karya secara sepihak akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan secara umum,” ujar Sudirman saat dihubungi investortrust, Sabtu (31/1/2026).
Senada dengan Perhapi, pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai Tambang Emas Martabe memiliki peran strategis, baik dari sisi ekonomi daerah maupun kontribusinya terhadap negara. Dia menyebut Martabe sebagai salah satu tambang emas terbesar di kawasan Batangtoru, Sumatra Utara, dengan dampak ekonomi yang signifikan.
“Tambang Martabe itu besar pengaruhnya. Ini pertama kalinya rezim merampas hak pertambangan perusahaan swasta. Padahal, perusahaan swasta punya kontribusi besar untuk negara,” kata Ferdy kepada investortrust.
Dia menilai, pencabutan izin atau pengambilalihan tambang Martabe berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap Indonesia. Ketidakpastian kebijakan dan persepsi buruk terhadap stabilitas politik dan hukum, menurutnya, bisa memicu keluarnya investasi dari sektor strategis seperti pertambangan.
Baca Juga
“Stabilitas politik sangat berpengaruh terhadap stabilitas hukum. Kalau ini terganggu, risikonya investor tidak percaya lagi dengan Indonesia,” tegas Fredy.
Sebagaimana diketahui, PT Agincourt Resources yang merupakan pengelola Tambang Emas Martabe, termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena terindikasi melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Sumatra.
Dalam wacana yang berkembang, aset tambang Martabe disebut-sebut bakal diambil alih oleh Danantara melalui entitas Perminas. Namun demikian, hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut belum menerima secara resmi berkas pencabutan izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources dari Satgas PKH. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukum dan tahapan administratif yang akan ditempuh pemerintah ke depan.
PT Agincourt Resources sendiri merupakan cucu perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cicit dari PT Astra International Tbk (ASII), dua emiten besar yang selama ini dikenal sebagai pilar investasi jangka panjang di sektor riil nasional, yang menyerap tenaga kerja puluhan ribu.
Baca Juga
Pemerintah Matangkan Skema Pengambilalihan Tambang Emas Martabe

