Pemerintah Matangkan Skema Pengambilalihan Tambang Emas Martabe
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan tidak serta-merta mengalihkan pengelolaan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana pengambilalihan tersebut masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh yang tengah dimatangkan lintas pemangku kepentingan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan, baik administratif maupun lingkungan, telah dinilai secara komprehensif. Setelah proses evaluasi, pemerintah akan mengambil keputusan final terkait keberlanjutan proyek Martabe.
“Terkait prosesnya, ini kan dilakukan evaluasi secara keseluruhan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Termasuk kewajiban lingkungan yang juga sudah dievaluasi oleh Satgas PKH,” ujar Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga
Agincourt Hormati Rencana Pengalihan Tambang Emas Martabe oleh Pemerintah
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun matriks pemenuhan kewajiban perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan. Evaluasi tersebut menjadi pijakan agar pihak mana pun yang nantinya melanjutkan pengelolaan tambang Martabe dapat beroperasi sesuai regulasi dan tetap menjaga aspek lingkungan.
“Sehingga nanti pada saat ini keputusan, bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” tegas Yuliot.
Diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat masa pembinaan selama 180 hari sehingga pengalihan pengelolaan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses evaluasi bersama. Proses tersebut melibatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
“Ini dievaluasi bersama. Jadi kan seluruh stakeholder itu harus, jadi posisi pemerintah itu kan harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum. Dalam rangka kepastian berusaha dan kepastian hukum, itulah yang dilakukan evaluasi bersama,” katanya.
Baca Juga
Mensesneg: Pemerintah Butuh BUMN Khusus Kelola Sumber Daya Alam, Termasuk Martabe
Yuliot menegaskan, kajian yang dilakukan pemerintah juga akan memetakan aspek-aspek yang perlu diperbaiki ke depan, baik oleh pengelola lama maupun oleh pihak yang akan melanjutkan pengelolaan tambang Martabe. Pemerintah menargetkan proses evaluasi tersebut rampung dalam waktu secepatnya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe kepada BUMN PT Perminas, entitas baru yang dibentuk di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Danantara. Langkah ini ditempuh setelah izin operasional tambang yang dikelola PT Agincourt Resources dicabut.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan, Perminas akan menjadi kendaraan negara untuk memastikan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja di kawasan tambang tetap berjalan.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony Oskaria.

