5 Juta Hektare Sawit Ilegal Akan Disita, BKPM Soroti Pasokan Bahan Baku Hilirisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah mewaspadai potensi gangguan pasokan bahan baku industri hilirisasi sawit seiring rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menyita lahan sawit ilegal seluas sekitar 4–5 juta hektare (ha) pada 2026.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera menyoroti isu utama dari rencana tersebut berkaitan dengan aspek perizinan di sektor perkebunan. Sementara BKPM fokus pada keberlanjutan pasokan untuk industri hilirisasi.
“Nah, ini kan masalah perizinan dari perkebunannya. Kalau saya kebetulan kan fokusnya kepada hilirisasinya, prosesnya. Saya berharap ini akan ada solusi, supaya untuk bahan baku dari sawit ini kita tidak akan kekurangan juga,” kata Heldy saat ditemui seusai acara India Nights di Jakarta, Rabu (28/1/2026) malam.
Baca Juga
Indonesia Pasok Hingga 89% Impor Sawit Pakistan, Kerja Sama Dagang Produk Sawit Diperkuat
Heldy menjelaskan, ketersediaan lahan sawit saat ini cenderung menurun, sementara kebutuhan terhadap produk turunan kelapa sawit terus meningkat. Menurutnya, permintaan tidak hanya datang dari sektor pangan, seperti minyak goreng, tetapi juga dari sektor energi. “Kalau kemarin kita bicara produk ini untuk minyak goreng, itu untuk produk makanannya. Namun, kan untuk energi juga, kita tahu sekarang untuk biofuel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan sawit untuk energi tidak hanya terbatas pada program B40 untuk solar, tetapi juga mencakup pengembangan bioavtur serta energi berbasis kelapa sawit lainnya, termasuk bioetanol. “Kemudian energi-energi yang lainnya juga bisa dari kelapa sawit, termasuk untuk bioetanol segala macam,” jelas Heldy.
Heldy menegaskan, pemerintah tetap harus menegakkan aturan terhadap pelanggaran perizinan perkebunan sawit. Namun, katanya, kebutuhan industri hilirisasi juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak terjadi kekurangan bahan baku.
“Kalau aturan yang dilanggar kan tetap saya rasa secara hukum kita harus tegakkan, biarlah proses hukum itu berjalan, nanti kami akan melihat dari sisi kebutuhan industri,” ucap Heldy.
Dikatakan Heldy, tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan kelapa sawit antara kebutuhan pangan dan energi. Pemerintah, tambah dia, berupaya mengatur distribusi bahan baku sawit agar kedua sektor tersebut tetap terpenuhi.
“Mudah-mudahan kita bisa melakukan keseimbangan, karena kelapa sawit ini satu sisi buat pangan, di sisi lain buat energi. Dia harus bisa kita atur dengan sebaik mungkin, jangan sampai nanti di pangannya kekurangan, karena kita fokus ke energi,” tuturnya.
Baca Juga
Menko Airlangga: Sawit, Kopi, Teh, dan Kakao RI Dibebaskan dari Tarif Resiprokal AS
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan, pemerintah berpotensi kembali menyita 4–5 juta ha perkebunan kelapa sawit pada 2026. Langkah ini melanjutkan penertiban lahan sawit ilegal yang telah dilakukan sepanjang tahun lalu.
Pada 2025, satuan tugas yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan kejaksaan telah mengambil alih sekitar 4,1 juta ha perkebunan sawit yang dinilai melanggar hukum karena beroperasi di kawasan hutan. Penertiban tersebut menyasar perusahaan sawit besar hingga petani kecil. “Kita sudah menguasai, sudah mengambil alih lebih dari 4 juta hektare perkebunan sawit yang melanggar hukum. Benar ya, Jaksa Agung?” kata Prabowo beberapa waktu lalu.
“Pada 2026, mungkin kita akan menyita lagi 4 atau 5 juta hektare,” sambung dia.

