Di Davos, Menkomdigi Tegaskan Registrasi SIM Card Biometrik Demi Lindungi Masyarakat
Poin Penting
|
DAVOS, investortrust.id - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi SIM card yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk spam dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan registrasi SIM card tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan identitas pelanggan. “Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” katanya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Data Biometrik Pengguna SIM Card Divalidasi Dukcapil, Tak Disimpan Operator
Melalui beleid ini, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam ketentuan tersebut, WNI wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, sedangkan pelanggan di bawah usia 17 tahun melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.
Sebelumnya, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Selain pembatasan, penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh SIM card yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator yang melanggar ketentuan registrasi akan dikenakan sanksi administratif tanpa menghilangkan kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.

