Kemenkomdigi Pastikan Data Biometrik Pengguna SIM Card Divalidasi Dukcapil, Tak Disimpan Operator
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan data biometrik pengguna SIM card baru yang dikumpulkan melalui sistem pengenalan wajah (face recognition) hanya digunakan untuk keperluan validasi dan tidak disimpan oleh operator seluler. Validasi data dilakukan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan masa uji coba sukarela akan berlangsung selama enam bulan, yakni dari 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Setelah periode tersebut, registrasi biometrik akan diberlakukan secara wajib.
Baca Juga
Cegah Spam hingga Judol, Meutya Hafid Bakal Perketat Aturan Registrasi SIM Card
“Masih voluntary sampai 6 bulan ke depan, itu sifatnya sukarela untuk pembukaan kartu (SIM) baru. Namun, setelah 1 Juli (registrasi biometrik) itu sudah mulai berlaku,” ujar Edwin kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Edwin menepis kekhawatiran publik terkait potensi kebocoran data biometrik. Menurutnya, proses verifikasi hanya mencocokkan data pengguna dengan database Dukcapil tanpa adanya penyimpanan data tambahan oleh Kemenkomdigi maupun operator.
“Proses ini aman, karena ini kan kita langsung (kerja sama) dengan Dukcapil. Data kita kan semua ada di Dukcapil. Sama seperti aplikasi perbankan validasinya ke Dukcapil, jadi kita (Kemenkomdigi dan operator seluler) enggak ada penyimpanan data sama sekali,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan biometrik hanya berfungsi sebagai alat autentikasi tambahan untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan baru dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Baca Juga
Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Wajah Mulai 2026, ATSI: Operator Siap
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menambahkan kewajiban penggunaan biometrik wajah, di samping nomor induk kependudukan (NIK) dan, dalam masa transisi, kartu keluarga (KK). “Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal dengan Kemenkum. Kalau lancar semuanya, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri, ditargetkan akhir tahun ini,” kata Edwin.
Kemenkomdigi menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, kecuali jika ingin memperbarui data secara sukarela.

