Perusahaan Multinasional AS Terhindar dari Pajak Minimal Global 15%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memutuskan tak akan mengenakan pajak minimal global sebesar 15% terhadap perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di luar wilayahnya, pada Senin (5/1/2025) waktu setempat.
Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann menyebut kesepakatan ini sebagai keputusan bersejarah dalam kerja sama perpajakan internasional. Keputusan ini meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, serta melindungi basis perpajakan.
OECD menyebut 150 negara telah menyepakati rencana tersebut. Kesepakatan ini menganulir rencana pengenaan pajak perusahaan multinasional ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan penghapusan pajak terhadap perusahaan multinasional asal AS ini menjadi perhatian Presiden AS Donald Trump pada hari pertama masa jabatannya.
“Menegaskan bahwa kesepakatan pilar kedua OECD yang diusulkan Pemerintah Biden tidak memiliki kekuatan hukum apapun maupun dampak apa pun bagi AS,” kata Bessent, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan AS, Selasa (6/1/2025).
Bessent menjelaskan melalui koordinasi yang erat dengan kongres, Kementerian Keuangan AS telah mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam kerangka inklusif OECD agar perusahaan yang berkantor pusat di AS tetap tunduk pada ketentuan pajak minimum global AS, serta dikecualikan dari penerapan Pilar Dua.
“Kesepakatan paralel ini mengakui kedaulatan perpajakan AS atas seluruh operasi global perusahaan-perusahaan AS, sekaligus menghormati kedaulatan perpajakan negara lain atas aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah masing-masing,” kata dia.
Bessent mengatakan kesepakatan ini melindungi nilai insentif pajak penelitian dan pengembangan (R&D) AS serta berbagai insentif lain yang telah disetujui oleh Kongres untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan tujuan bersama untuk memperkuat kepemimpinan AS dalam inovasi dan kemajuan teknologi.
Di Indonesia, Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Febrio menjelaskan inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal Euro 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar dia.

