Bahlil Legalkan 45.000 Sumur Rakyat untuk Dongkrak Ekonomi dan Lifting Minyak
Poin Penting
|
JAKARTA. investortrust.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan melegalkan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat. Langkah ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sumur-sumur minyak tidak hanya dikelola oleh kelompok usaha besar, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945.
"Kemarin atas perintah Bapak Presiden sudah kita mengakomodir 45.000 sumur rakyat yang akan kita berikan legalitasnya," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga
Kunjungi Sumur Rakyat di Banyuasin, Bahlil: Arahan Presiden untuk Sejahterakan Rakyat
Bahlil mengatakan, legalisasi 45.000 sumur rakyat ini bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi. Selain itu, legalisasi sumur rakyat juga untuk menggenjot lifting minyak nasional.
"Ini juga adalah sebagai bagian strategi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan perputaran ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan lifting kita. Ini untuk urusan lifting," katanya.
Bahlil menyatakan, fting minyak nasional sudah menembus 607.000 barrel oil per day (BOPD). Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan APBN 2025 sebesar 605.000 BOPD.
"Per bulan Oktober realisasi lifting minyak kita sudah mencapai 607.000 barel per day, Artinya target APBN kita Sudah mencapai target," katanya.
Baca Juga
Kebijakan Bahlil Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dapat Dukungan Akademisi
Pencapaian lifting ini merupakan hasil dari optimalisasi sumur tua dengan teknologi modern dan percepatan pengembangan sumur yang sudah menyelesaikan plan of development (POD) tetapi belum dikembangkan.
"Selama ini ada sumur-sumur Sudah selesai POD 10 tahun 15 tahun Tidak dikembangkan," katanya.

