PHE Jambi Merang Alihkan PI 10% ke BUMD Sumsel
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani perjanjian pengalihan participating interest (PI) sebesar 10% pada Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Sumatra Selatan (Sumsel), langkah yang memperkuat peran daerah dalam pengelolaan hulu migas sekaligus membuka ruang manfaat ekonomi jangka panjang.
Penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Jambi Merang tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). Pengalihan dilakukan kepada PT Sumsel Energi Merang, anak usaha BUMD PT Sumsel Energi Gemilang yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
Pengalihan PI 10% ini dilaksanakan sebagai bagian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Skema PI memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui badan usaha milik daerah.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang Muhamad Arifin menyampaikan bahwa pengalihan PI tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung peran daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.
Baca Juga
PHE Kirim Bantuan Tambahan untuk Korban Banjir Sumatra, Distribusi Logistik Meluas
“Pengalihan PI 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang Muhamad Arifin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad serta jajaran manajemen badan usaha milik daerah Provinsi Sumatera Selatan. Hadir pula Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang Iramsyah bersama Komisaris Utama Alferiza, Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang Febrianto bersama Komisaris Utama Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya Donny Meilano beserta jajaran.
Pengalihan PI ini juga dilandasi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kewajiban kontraktor kontrak kerja sama untuk menawarkan Participating Interest kepada badan usaha milik daerah.
Gubernur Provinsi Sumatra Selatan yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Basyaruddin Akhmad menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Jambi Merang kepada BUMD Sumatra Selatan.
Baca Juga
Inovasi Insan Hulu Migas, PHE Bukukan 'Value Creation' Rp 3,7 Triliun
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan, yaitu di SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan pengalihan PI 10%, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas, sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Pertamina Hulu Energi Regional 1 Sumatra menegaskan komitmen untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.

