35% Minyakita Wajib Disalurkan ke BUMN Pangan, Kemendag: Percepat Pemerataan Distribusi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, produsen Minyakita wajib menyalurkan minimal 35% Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan BUMN pangan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan distribusi minyak rakyat tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditandatangani pada 9 Desember dan diundangkan pada 12 Desember 2025.
"Yang jelas adalah, minimal produsen itu mendistribusikan DMO mereka itu adalah minimal 35%. Persentasinya ke Bulog dan ke ID Food berapa ya silahkan mereka atur sendiri," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga
Mendag Terbitkan Beleid Atur Ulang Distribusi hingga Sanksi Minyakita
Iqbal menjelaskan, sebelum aturan ini diterbitkan, penyaluran DMO Minyakita kepada Perum Bulog dan BUMN pangan hanya sebesar 8%. Maka dari itu, ia berharap selama masa 14 hari setelah aturan tersebut diteken, Bulog hinga distributor dapat mengatur sistem penyalurannya dengan baik.
"Mengapa ini menjadi penting? Karena kita menganggap BUMN Pangan dan Perum Bulog itu memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia. Seharusnya secara logika ini akan membuat pemerataan distribusi minyak kita lebih cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendag Budi meyakini penerbitan regulasi tersebut akan membuat efisiensi dalam pendistribusian Minyakita, dan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng.
"Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita, melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Mendag dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

