Didatang Ombudsman, Mendag Bakal Evaluasi Distribusi Minyakita Usai Banyak Kecurangan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya akan mengevaluasi aturan distribusi Minyakita, mulai dari repacker hingga distributor atau D1 dan D2.
Hal tersebut disampaikan Mendag Budi usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, dilaporkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan, mulai dari isi takaran hingga melanggar harga eceran tertinggi (HET)
"Jadi tadi sampaikan juga dari Ombudsman ke depan ya kita akan atur semua. Yang mengenai distribusinya termasuk repacker-nya, kemudian D1, D2 dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ucapnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan regulasi mengenai HET Minyakita yang diatur oleh Kemendag sangat rigid. Hal ini dilihat dari alurnya, yakni produsen, distributor (D1 dan D2) hingga sampai ke pengecer
Baca Juga
Lapor ke Mendag, Ombudsman Serahkan 5 Perusahaan yang Kurangi Takaran Minyakita
"D1 ngambil misalnya ke produsen Rp 13.500, D2 ngambil ke D1 Rp 14.000, pengecer ngambil ke D2 Rp 14.500, pengecer ke konsumen Rp 14.500 sampai dengan Rp15.700," terang Yeka.
"Seolah-olah di sini sebenarnya tidak ada masalah dari sisi marginnya distributor kurang lebih Rp 500, sementara nanti warung di titik akhir dapat margin sekitar Rp1.200," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ombudsman meminta agar Kemendag melakukan evaluasi terkait alur dan aturan distribusi Minyakita tersebut. Yeka pun mengatakan, pengaturan margin sebesar Rp 500 terlalu kaku, dan harus ditata kembali.
"Karena kan ini jangan-jangan pengaturannya katakanlah dari sisi kewilayahannya belum efektif dan efisien gitu kan. Misalnya contoh, D1-nya katakanlah misalnya katakanlah di Jakarta, D2-nya misalnya di Karawang, konsumennya ada di Garut. Nah ini kan sebetulnya terlalu jauh. Ini persoalan akses," papar Yeka.

