Mendag Terbitkan Beleid Atur Ulang Distribusi hingga Sanksi Minyakita
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Mendag Budi meyakini penerbitan regulasi tersebut akan membuat efisiensi dalam pendistribusian Minyakita, dan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng.
"Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita, melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Mendag dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Jelang Nataru, Kemendag Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Sesuai HET
Menurut Mendag Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita, tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah. Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat.
Mendag Budi memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” bebernya.
Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ungkap Mendag Budi.

