BPKH Proyeksikan Dana Kelolaan Haji 2025 Tembus Rp 179 Triliun, Nilai Manfaat Capai Rp 12 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebutkan, dana kelolaan BPKH pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai hampir Rp 179 triliun, meningkat lebih dari 60% dibandingkan awal pembentukan BPKH. Nilai manfaat yang dihasilkan pun diperkirakan menembus angka Rp 12 triliun.
Capaian tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mewujudkan efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi kemaslahatan umat.
“Pengelolaan dana haji kami jalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Kepercayaan jemaah adalah fondasi utama BPKH,” ujar Fadlul saat ditemui usai acara perayaan HUT BPKH ke-8 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Peringatan tersebut menjadi momentum refleksi perjalanan kelembagaan sekaligus penguatan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, likuid, dan memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah serta umat.
Acara ini juga dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH, pimpinan BPS-BPIH, mitra investasi, mitra kemaslahatan, serta para pemangku kepentingan perhajian lainnya.
Baca Juga
Danantara Bangun Kampung Haji, BPKH: Harus Beri Nilai Manfaat bagi Jamaah
Memasuki usia delapan tahun, BPKH berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut. Kemudian, sejak 2018 hingga Oktober 2025, BPKH telah menyalurkan lebih dari Rp 1,27 triliun untuk program kemaslahatan umat yang mencakup pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, penguatan ekonomi umat, sarana-prasarana ibadah, serta bantuan tanggap darurat bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin menegaskan bahwa Dewan Pengawas terus memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara prudent dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan haji serta meringankan beban jemaah.
“Setiap kebijakan dan keputusan pengelolaan dana haji selalu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi jemaah dan umat,” terang Rojikin.
Dari sisi investasi, BPKH mengelola portofolio secara seimbang antara kebutuhan likuiditas dan optimalisasi nilai manfaat. Sekitar 26% dana ditempatkan pada instrumen perbankan syariah untuk mendukung operasional haji, sementara sisanya dialokasikan pada berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan berkelanjutan.
BPKH juga terus memperkuat perannya di ekosistem perhajian global melalui BPKH Limited di Arab Saudi, yang bergerak di sektor perhotelan, akomodasi, katering, dan layanan pendukung haji dan umrah. Kehadiran BPKH Limited diharapkan memberikan nilai manfaat jangka panjang bagi jemaah Indonesia.
Ke depan, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan nilai manfaat dana haji, serta memperluas kolaborasi strategis dan transformasi digital guna menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.
“Delapan tahun ini adalah fondasi. Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jemaah dan umat,” tambah Fadlul.

