Lampaui Target, Dana Haji Kelolaan BPKH Tumbuh Capai Rp 171 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan kinerja sepanjang 2024 kepada Komisi VIII DPR pada rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini. Salah satunya ditandai dengan dana kelolaan yang melampaui target mencapai Rp 171,65 triliun.
Tren kenaikan juga terlihat pada pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditargetkan 385.000 orang menjadi 398.744 jemaah calon haji. Selain itu, nilai manfaat juga tumbuh positif mencapai Rp 11,56 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan Rp 11,52 triliun.
Baca Juga
"Hingga akhir 2024, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp 171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101% di atas target yang ditetapkan, yaitu Rp 169,95 triliun," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2024).
Menurut Fadlul, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan terencana baik dalam penempatan investasi.
Fadlul menambahkan, tren ini berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman, memiliki tingkat optimalisasi tinggi, dan memegang prinsip syariah. "Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi sehingga memberikan nilai manfaat tinggi bagi jemaah haji Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin mengatakan, dewan pengawas melakukan peninjauan secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga
Dukung Biaya Haji Terjangkau bagi Jemaah, BPKH Usulkan 3 Skenario Ini untuk Biaya Haji Tahun 2025
Firmansyah menjelaskan, dewas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi memberikan nilai manfaat bagi jemaah.
"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan, serta evaluasi risiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," tambahnya.

