Redupnya Komitmen Pensiun Dini PLTU Dinilai Bakal Hambat Transisi Energi Hijau
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Institute for Essential Service Reform (IESR) menyoroti pemerintah yang sebelumnya mendukung pensiun dini PLTU Cirebon-1 (660 MW), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
CEO IESR Fabby Tumiwa menyebut, meski Permen ESDM No. 10/2025 telah diterbitkan sebagai acuan penghentian bertahap PLTU menuju target net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat, implementasinya dinilai belum menunjukkan kemajuan nyata.
"Apabila pemerintah tidak segera memfinalkan keputusan pensiun PLTU Cirebon, maka akan mengurangi kredibilitas negara dan memperburuk iklim investasi di Indonesia, karena langkah tersebut tidak selaras dengan komitmen yang dibuat Indonesia sendiri," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Selain itu, pembatalan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan memperlambat transisi energi menuju dekarbonisasi di sektor kelistrikan. Hal ini bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meninggalkan energi fosil 10 tahun dari sekarang, sebagaimana disampaikan pada pidato kenegaraan di DPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga
Divestasi PLTU Picu Rugi Bersih TBS Energi (TOBA), tapi Prospek Bisnis Makin Kuat ke Depan
“Keengganan pemerintah dan PLN untuk mewujudkan pensiun dini PLTU batu bara menunjukkan kemunduran komitmen transisi energi,” kata Fabby.
Menurutnya, adanya kekhawatiran terhadap biaya pensiun dini yang dianggap tinggi hanya melihat dari biaya kompensasi kontrak belaka dan tidak mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari penurunan biaya polusi dan kesehatan publik. Selain itu, biaya yang tinggi tersebut muncul karena kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri, yang hingga kini enggan dikoreksi.
Kajian yang dilakukan IESR menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU sebelum 2050 justru memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang dibandingkan membiarkan PLTU beroperasi hingga usia pensiun alami.
“Secara umum, biaya pensiun dini PLTU menjadi mahal karena struktur purchase power agreement (PPA) PLTU, yakni terdapat klausul take or pay (TOP) yang membuat PLN harus membayar listrik pada tingkat kapasitas dan tinggi dan kontrak PPA selama 30 tahun, tiga kali dari waktu normal pengembalian investasi (payback period),” ucap Fabby.
Selain itu, dia menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk batu bara, membuat risiko harga bahan bakar ditanggung oleh PLN dan negara sehingga seolah-olah biaya pembangkitan listrik PLTU murah. Kebijakan ini juga disebutnya membuat pembangkit energi terbarukan tidak dapat berkompetisi secara adil.
Fabby menambahkan bahwa listrik dari PLTU sejatinya tidak murah karena ada eksternalitas yang tidak pernah dihitung, yaitu dampak kesehatan dan biaya akibat polusi udara yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah dalam bentuk kenaikan beban BPJS.
Baca Juga
PTBA Tunda Akuisisi PLTU, Optimistis Lanjut Setelah Dapat Pendanaan
Selain itu, kajian IESR menemukan bahwa manfaat pensiun dini PLTU ditinjau dari penghematan subsidi, penurunan risiko dan biaya kesehatan, justru 2 hingga 4 kali lebih besar dibandingkan biaya pensiun dini itu sendiri.
“Studi IESR 2022, memperkirakan biaya pensiun dini PLTU di sistem PLN yang sesuai dengan target Persetujuan Paris, yaitu 9,2 GW di 2030 memerlukan biaya US$ 4,6 miliar (Rp 73,6 triliun). Nilainya akan meningkat menjadi US$ 27,5 miliar (Rp 440 triliun) untuk mempensiunkan PLTU sisanya hingga 2045,” sebut Fabby.
Kendati demikian, potensi penghematan yang diperoleh jauh lebih besar. Subsidi listrik batu bara yang dapat dihindari diperkirakan mencapai US$ 34,8 miliar (Rp 556 triliun), sementara penghematan biaya kesehatan publik mencapai US$ 61,3 miliar (Rp 980 triliun) pada periode yang sama.

