Menteri Ara Usul Penghapusan SLIK OJK untuk Permudah Akses Rumah Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan OJK, saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan,” kata Ara dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dia menyampaikan, SLIK menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan pembelian rumah subsidi. Ara menyebut OJK hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat kepada bank penyalur terkait keringanan SLIK bagi calon debitur rumah subsidi.
“Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya,” tutur Ara.
Kendala Penyaluran FLPP di Bank Penyalur
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho melaporkan, proses di bank penyalur menjadi hambatan dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selama periode 1 Januari 2022 hingga 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur yang tidak diproses lebih dari dua bulan oleh bank penyalur, meskipun sebagian telah dinyatakan lolos subsidi checking.
Data tersebut telah disampaikan kepada OJK pada 5 Agustus 2025. OJK kemudian menindaklanjuti dan mencatat bahwa 103.297 atau 92,84% dari total data calon penerima FLPP berasal dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun, sebanyak 5.632 calon debitur telah direalisasikan pencairannya, 36.404 sedang dalam proses tindak lanjut, dan 3.299 dinyatakan ditolak karena status SLIK.
"Selain data tersebut di atas, BP Tapera juga mengumpulkan data secara manual terkait permasalahan SLIK dari pengembang dan bank di lapangan, dan terkumpul data sebanyak 13.321," kata Heru beberapa waktu lalu.
BP Tapera juga menghimpun data manual dari pengembang dan bank di lapangan terkait permasalahan SLIK, dengan total 13.321 data debitur. Dari jumlah tersebut, 5.146 memiliki status SLIK Kolektibilitas (Kol) 2 hingga Kol 5.
Evaluasi Pemerintah Mengenai Data SLIK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil evaluasi pertemuannya dengan BP Tapera pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan awal yang menyebutkan sekitar 111.000 calon pembeli rumah terkendala SLIK, hasil verifikasi menunjukkan angka yang jauh lebih sedikit.
“Setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 111.000. Bahkan yang agak clear dari BTN hanya mungkin hanya 3.000. Jadi saya pikir kesimpulan dari 111.000 itu paling yang bisa masuk 100 (orang),” tandas Purbaya.
Berdasarkan verifikasi tersebut, lanjut Purbaya, hanya sekitar 100 calon pembeli rumah yang dapat mengakses KPR subsidi skema FLPP meskipun mengalami masalah SLIK.
Purbaya turut menyampaikan, hambatan perumahan bagi MBR tidak sepenuhnya disebabkan oleh SLIK dan masih terdapat faktor lain yang menjadi kendala.
Menurutnya, BP Tapera bersama pengembang akan melakukan pendataan ulang untuk memetakan potensi permintaan yang belum dapat dipenuhi.

