Lewat Sejumlah Langkah Ini, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk terus mendorong peningkatan mutu dari layanan melalui sejumlah upaya, antara lain penyediaan layanan telekonsultasi online hingga menghadirkan BPJS SATU (Siap Membantu).
“Ini yang kita tingkatkan karena tentang mutu,” ujarnya, dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Upaya pertama, lanjut Ghufron, BPJS Kesehatan menyediakan layanan telekonsultasi. Yaitu layanan konsultasi kesehatan jarak jauh yang dapat dimanfaatkan peserta tanpa harus datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga
Gotong Royong Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Jadi Pahlawan untuk Sesama
“Yang menarik dari telekonsultasi ini, kalau pasien ingin lihat dokternya itu bisa, uji cobanya kita bisa. Dokternya ingin lihat pasiennya bisa juga,” katanya.
Selanjutnya, ada layanan I Care JKN yang memberikan kemudahan akses fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan lebih cepat dan tepat.
Baca Juga
Cak Imin Pastikan Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapuskan
Kemudian hadirnya layanan antrean online yang terintegrasi Mobile JKN dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi antrean di faskes.
“Ini antrean online bisa dari rumah, bisa sambil tiduran, antre tidak perlu datang di rumah sakit, nunggu berjam-jam itu sebetulnya, termasuk di klinik,” ucap Ghufron.
Lalu ada juga simplifikasi rujukan, yaitu perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim di rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan. Ini bisa dilakukan bagi penderita thalasemia, haemophilia, hemodialisa, dan CAPD. Juga ada kebijakan iterasi peresepan obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis dan program rujuk balik (PRB).
Ada pula display informasi jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur untuk memberikan kepastian pelayanan bagi peserta JKN serta transparansi. Terakhir, hadirnya BPJS SATU, di mana petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di FKRTL untuk mengelola permintaan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN.

