Perwakilan X Sowan ke Kemenkomdigi, Bahas Apa?
Poin Penting
|
MEDAN, investortrust.id - Setelah dijatuhi denda administratif, platform media sosial X (dulunya Twitter) akhirnya menemui pemerintah Indonesia. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas teguran ketiga dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa perwakilan X telah datang ke Indonesia beberapa waktu lalu. Meski enggan memperinci hasil dari pertemuan tersebut, ia menyebut salah satu pembahasannya adalah untuk kepatuhan konten.
“Kita kemarin ada pertemuan, perwakilan X ada datang. Sekarang kita kan mau implementasi penuh SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten),” ujar Alex kepada investortrust.id di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga
Menkomdigi Proyeksi Ekonomi Digital RI Capai Rp 35 Triliun pada 2030, Medan Wajib Ambil Bagian
Alex menuturkan, penerapan penuh SAMAN akan menjadi langkah penting untuk memastikan platform global seperti X mengikuti standar moderasi konten sesuai hukum Indonesia. “Nanti akan di-update ke masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkomdigi telah menjatuhkan surat teguran ketiga kepada X karena belum membayar denda administratif senilai Rp 78,1 juta. Denda tersebut merupakan bentuk eskalasi sanksi setelah platform tersebut gagal memenuhi kewajiban pada dua surat teguran sebelumnya.
Baca Juga
Legislator Minta Kemenkomdigi Kendalikan Konten LGBT dan Pornografi di Netflix serta Twitter/X
Pelanggaran bermula dari temuan konten pornografi di platform X hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski konten tersebut sudah dihapus dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus diselesaikan sesuai PP No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang tata kelola SAMAN.
Kemenkomdigi juga menyoroti belum adanya kantor perwakilan X di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

