Industri Dalam Negeri Tertekan, Pemerintah Terapkan BMTP untuk Impor Benang Kapas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini mencakup 27 nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) setelah melakukan penyelidikan terhadap impor benang kapas dengan nomor HS antara lain 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, dan seterusnya hingga 5206.45.00.
Baca Juga
Impor Benang dari China Tak Kena Bea Masuk, Kemenperin: Sudah Tepat
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan industri benang kapas dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. “Diperlukan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 sampai 29 Oktober 2028,” ujarnya, Jumat (24/10).
Permohonan penyelidikan berasal dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kerugian industri terlihat dari penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, hingga kerugian finansial.
Penetapan pengenaan BMTP dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 20 Oktober 2025. Adapun besaran BMTP ditetapkan sebagai berikut tahun pertama (30 Oktober 2025–29 Oktober 2026) Rp 7.500/kg, serta tahun kedua (30 Oktober 2026–29 Oktober 2027) Rp 7.388/kg, tahun ketiga (30 Oktober 2027–29 Oktober 2028): Rp 7.277/kg.
Baca Juga
Impor Benang Kapas Melonjak, KPPI Selidiki Tindakan Pengamanan Perdagangan
BMTP merupakan pungutan negara yang diberlakukan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius akibat kenaikan impor produk sejenis. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural.
KPPI sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dan memiliki tugas melakukan penyelidikan tindakan pengamanan atas permohonan industri yang terdampak lonjakan impor.

