Kemendag Selidiki Lonjakan Impor Kain Tenunan dari Kapas
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perdagangan lewat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) terkait terjadinya lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas.
Penyelidikan ini dilakukan mulai Jumat, (27/10/2023), terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 33 nomor Harmonized System (HS) 8 digitberdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Baca Juga
Kemendag Digeledah Kejagung Soal Importasi Gula, Sekjen Nyatakan akan Proaktif
Adapun penyelidikan dilakukan pada produk dengan nomor 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5208.41.90, 5208.42.10, 5208.42.90, 5208.43.00, 5208.52.10, 5208.59.20, 5208.59.90, 5209.11.10, 5209.11.90, 5209.19.00, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5209.51.10, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.41.10, 5210.49.00, 5210.51.10, 5210.59.10, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.32.00, 5211.39.00, 5211.59.10, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Disampaikan Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti, penyelidikan didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023 lalu yang mewakili industri dalam negeri penghasil kain tenunan dari kapas.
Baca Juga
Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Jabar dan Banten
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas. KPPI juga menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas,” ungkap Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (28/10/2023).
Menurut Nugraheni, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari sejumlah indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2019—2022.
“Indikator-indikator tersebut yaitu menurunnya volume produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, keuntungan; menurunnya jumlah tenaga kerja; meningkatnya persediaan; serta menurunnya pangsa pasar API di pasar domestik,” jelas Nugraheni.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2020—2022), terjadi peningkatan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas dengan tren sebesar 38,21%.
Pada 2020, jumlah impor produk tersebut sebesar 21.976 ton. Pada 2021 impornya meningkat 80,55 persen menjadi sebesar 39.678 ton. Selanjutnya, pada 2022 impornya naik 5,80% menjadi 41.978 ton.
Asal impor barang kain tenunan dari kapas yaitu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 80,08%, Hong Kong 4,91%, Vietnam 4,35%, dan negara lainnya 10,66%.
“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman,” kata Nugraheni.

