Impor Benang Kapas Melonjak, KPPI Selidiki Tindakan Pengamanan Perdagangan
JAKARTA, Investortrust.id – Serelah permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri penghasil benang di dalam negeri pada 18 September 2023, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards Measures) terhadap lonjakan jumlah impor barang berupa benang kapas.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang benang kapas. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. Indikator tersebut antara lain menurunnya volume produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, keuntungan, berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,” kata Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti dalam pernyataannya yang diterima Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga
Penyelidikan impor barang berupa benang kapas dimulai pada Jumat (27/10/2023), terhadap 27 nomor Harmonized System (HS) 8 digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTK) tahun 2022.
Adapun 27 komoditas berdasarkan Harmonized System (HS) 8 digit tersebut yaitu 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam empat tahun terakhir (2019—2022), terjadi peningkatan jumlah impor barang benang kapas dengan tren sebesar 29,79%. Pada 2019 jumlah impornya sebesar 14.843 ton. Pada 2020 sebesar 12.588 ton.
Baca Juga
Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Jabar dan Banten
Kemudian pada 2021 naik 65,82% menjadi 20.873 ton. Selanjutnya, pada 2022 naik 43,28 % menjadi 29.908 ton.
Negara asal impor barang benang kapas yaitu dari Vietnam sebesar 45,65%, Republik Rakyat China (27,80%), India (8,20%), Turki (7,36%), Pakistan (3,89%), Thailand (3,53%), dan negara lainnya sebesar (3,57%).
“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak Yang Berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman,” ujar Nugraheni.

