Impor Benang dari China Tak Kena Bea Masuk, Kemenperin: Sudah Tepat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memutuskan untuk tidak mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) pada benang filamen asal China sudah tepat.
"Menurut kami (tidak dikenakannya) BMAD yang diputuskan oleh Kemendag, sudah tepat," Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Febri menjelaskan hingga kini, industri intermediate atau tengah dan hilir masih bergantung pada benang filamen impor. Jika pasokan berkurang atau tidak terpenuhi maka akan menganggu industri yang menggunakan bahan baku tersebut.
"Kalau industri intermediate dan hilir itu masih menggantungkan bahan baku atau pasokan bahan bakunya dari impor ya susah juga kita kan," ungkapnya.
Baca Juga
Impor Benang dari China Diputuskan Tak Kena Bea Masuk, Mendag Beberkan Alasannya
Kendati demikian, apabila industri hulu dalam negeri sudah dapat memasok kebutuhan benang filamen untuk industri tengah dan hilir, maka bisa dipertimbangkan untuk menerapkan aturan BMAD terhadap benang filamen asal China.
"Kalau seandainya bahan baku untuk industri intermediate dan hilir itu sebagian besar sudah bisa dipasok oleh industri hulu dalam negeri, ya mungkin barangkali perlu kita pertimbangkan penerapan BMAD yang yang pas," terang Febri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan tidak mengenakan BMAD atas benang filamen diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ucap Mendag Budi dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).

