Kementerian UMKM Ungkap Syarat Dana Transfer ke Daerah Bisa Efektif Gerakkan Ekonomi Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman menyebut dana transfer ke daerah akan ditingkatkan pada tahun 2026. Ia mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya.
Bagus Rachman menyebutkan, Kementerian UMKM berupaya agar dana transfer ke daerah dapat terserap efektif sehingga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Agar dana transfer ke daerah dapat terserap maksimal, ia menyebut organisasi perangkat daerah (OPD) harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap sektor UMKM di wilayah masing-masing.
"Dari mulai pimpinan daerah, lalu juga dengan OPD-nya, harus punya peta UMKM di daerah itu, di sektor mana saja. Artinya profilnya seperti apa. Sehingga kalau dia sudah tau peta itu, intervensi yang dilakukan oleh masing-masing OPD akan lebih presisi," katanya ditemui saat menghadiri agenda Investortrust UMKM Connect 2025 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu ia juga menyebut Kementerian UMKM telah menyiapkan skema terkait pemetaan terhadap sektor UMKM, agar kebijakan fiskal pemerintah termasuk dana transfer ke daerah, nantinya dapat terserap secara optimal. Ia menuturkan, Kementerian UMKM tengah membangunan super apps yang disebut dengan SAPA UMKM.
Baca Juga
Kadin Dorong UMKM Naik Kelas, Targetkan Ada 122 Ribu Pengusaha Besar di 2045
Ia menjelaskan, SAPA UMKM akan menjadi super apps tunggal yang melayani kebutuhan para pengusaha UMKM.
"Ini (SAPA UMKM) menjadi mandat dari Undang-Undang sebetulnya, dan regulasinya sudah ada. Bahwa pengelola basis data tunggal itu ada di Kementerian yang menjalankan urusan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Bagus Rachman menjelaskan, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Maman Abdurrahman ini, memiliki target yang harus dicapai dari masing-masing kelas, baik untuk usaha mikro, kecil, maupun menengah.
Dari Kedeputian Usaha Mikro Kementerian UMKM, misalnya, hingga akhir tahun ini memiliki target percepatan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kedeputian Usaha Mikro juga pada tahun ini memiliki target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun.
Kemudian untuk Kedeputian Usaha Kecil, dibebankan target mendorong pemanfaatan fasilitas-fasilitas publik bagi pengusaha UMKM. Sedangkan Kedeputian Usaha Menengah, yang ia pimpin, ditantang mendorong agar pengusaha UMKM dapat memperluas pasar ekspor.
Selain itu, Kementerian UMKM melalui Kedeputian Usaha Menengah, diharapkan dapat membangun holding UMKM berbasis kluster.
"Sebetulnya bagaimana UMKM berbasis kluster bisa dilakukan dengan cara membangun sebuah ekosistem. Usaha menengah memang jumlahnya tidak banyak, tapi dia sebagai anchor. Artinya dia rantai pasok lah, di situ," kata dia menjelaskan.
Ia meyakini, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian UMKM, tidak dapat berjalan sendiri untuk memperkuat ekosistem sektor UMKM. Upaya memperkuat sektor UMKM, hanya akan dapat terwujud apabila adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, media, dan pengusaha UMKM itu sendiri.
"Saya harap ini bisa menjadi satu langkah baik untuk terjadinya penyamaan persepsi, bahwa UMKM ini backbone perekonomian. Mereka (UMKM) harus dibantu dari semua sisi," jelasnya.
Baca Juga
CEO Investortrust Primus Dorimulu, dalam kesempatan yang sama, menyoroti penurunan signifikan alokasi dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data yang dia sampaikan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 693 triliun untuk tahun 2026, naik Rp 43 triliun dari rancangan awal, namun turun drastis dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp 848,5 triliun.
Dia juga menyebut, penurunan dana transfer ke daerah ini juga dikeluhkan para Kadin Daerah (Kadinda) karena berdampak langsung pada kegiatan ekonomi lokal. Padahal, dana ini sangat vital untuk menggerakkan sektor riil dan menjaga daya beli masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, Primus menyinggung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan bahwa dana ke daerah bisa kembali ditingkatkan, asalkan pemerintah daerah (Pemda) aktif membelanjakan anggaran dan tidak menumpuknya di rekening bank.
“Pak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dana itu bisa ditambahkan, karena pemerintah masih punya uang yang ada di Bank Indonesia, tergantung pada Pemda belanja. Kalau Pemda masih taruh di Bank-Bank Himbara atau BPD, maka dana tidak akan ditambahkan,” ucap Primus.

