AHY: Diskon Tiket Pesawat Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) optimistis kebijakan diskon tiket pesawat sebesar 13%–14% pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat akan meningkatkan mobilitas masyarakat antardaerah sehingga memperluas aktivitas ekonomi di berbagai sektor, terutama pariwisata dan perdagangan lokal.
“Seperti waktu kita lakukan di masa Lebaran maupun Nataru lalu, kita berharap semakin banyak masyarakat yang bisa traveling. Kalau ada diskon sampai 13 – 14% untuk tiket pesawat, masyarakat bisa keluar kota, lintas pulau, dan itu berdampak pada ekonomi,” kata AHY saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia menambahkan, peningkatan pergerakan masyarakat selama peak season tersebut akan mendorong pengeluaran di berbagai daerah. “Dengan adanya perpindahan dan perjalanan itu akan ada spending. Itu bagus untuk ekonomi, termasuk sektor UMKM,” tambah AHY.
AHY menegaskan, pemerintah akan terus berupaya menggerakkan perekonomian melalui sektor transportasi. “Kita berharap menggerakkan ekonomi melalui sektor perhubungan/transportasi, termasuk juga dengan memberikan sejumlah insentif atau penurunan harga tiket. Menurut saya, ini sangat baik kontribusinya untuk ekonomi kita,” tutur AHY.
Maskapai Indonesia AirAsia memberikan potongan harga tiket pesawat domestik hingga 13% pada periode libur Nataru 2025/2026. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, maskapai Citilink juga menurunkan harga tiket penerbangan hingga 17% pada periode Nataru 2025/2026, berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025.
Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 – 14% untuk periode angkutan Nataru 2025/2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026. Adapun pembelian tiket dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.

