Sambut Libur Nataru 2025–2026, Kemenhub Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pesawat kelas ekonomi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026). Aturan berlaku untuk penerbangan periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga
IHSG Bisa Uji Support 8.000, Tiga Saham Dipimpin ARCI Direkomendasikan Beli
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Rabu (8/10/2025). Dalam beleid ini dijelaskan bahwa penurunan biaya tambahan bahan bakar dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan daya beli selama periode libur akhir tahun.
“Perlu dilakukan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025).
Baca Juga
Pasar Saham AS Bergejolak, Trump Kembali Kobarkan Perang Dagang
Dalam aturan itu juga disebutkan, besaran fuel surcharge ditetapkan maksimal 2% untuk pesawat bermesin jet dan 20% untuk pesawat bermesin propeller, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, biaya tambahan bahan bakar wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen terpisah dari tarif dasar (basic fare).
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pemesanan tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026. Setelah masa berlaku berakhir, ketentuan fuel surcharge akan kembali mengacu pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

