Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% untuk Periode Nataru 2025/2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13% – 14% untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026. Adapun pembelian tiket dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Baca Juga
Sambut Libur Nataru 2025–2026, Kemenhub Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru,” kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Penurunan tarif tersebut diatur melalui tiga regulasi utama, yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50/2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2025 mengenai PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Libur Natal dan Tahun Baru, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235/2025 tentang Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Menurut Dudy, penyesuaian tarif dilakukan melalui sejumlah komponen, antara lain pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) sebesar 6%, penurunan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%, propeller sebesar 20%, potongan 50% untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara, serta pengurangan biaya layanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50%.
Baca Juga
Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, Untungkan Masyarakat? Ini Respons Inaca
Selain itu, kebijakan ini juga didukung dengan penurunan harga avtur di 37 bandara dan perpanjangan jam operasional layanan penerbangan. “Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” pungkas Dudy.

