Proyek Tol Dalam Kota Bandung Masih Tahap Penyiapan Kriteria di Kementerian PU
JAKARTA, investortrust.id — Proyek Tol Dalam Kota Bandung atau Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR), yang termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), masih dalam pada tahap pemenuhan kesiapan kriteria (readiness criteria) di Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Wilan Oktavian menjelaskan bahwa proyek tersebut belum masuk tahap konstruksi. “Masih persiapan readiness criteria di DJPI,” ungkapnya di sela-sela acara HunIndo Tech 6.0 di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga
Perkuat Konektivitas Aceh hingga Bali, Prabowo Tetapkan 50 Proyek Jalan Tol Masuk PSN hingga 2030
Wilan menyebut, proses kesiapan mencakup penyusunan feasibility study (FS) hingga basic design proyek. Sementara itu, trase atau rencana jalur tol masih dikaji secara mendalam. “Dari trase ada dua poin penting: roll plan yang menjadi dasar pembebasan lahan, serta rancangan konstruksi yang akan memengaruhi biaya. Itu yang paling dominan,” jelasnya.
Dengan demikian, trase Tol Dalam Kota Bandung belum ditetapkan secara final dan masih dalam tahap evaluasi teknis.
Sebagai informasi, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan daftar baru PSN untuk periode 2025–2030, yang mencakup 50 proyek jalan tol di berbagai provinsi, termasuk Pengembangan Tol Dalam Kota Bandung, baik North–South Link Bandung maupun BIUTR.
Baca Juga
PU Buka Peluang Uji Coba MLFF di Ruas Tol Jabodetabek atau Trans-Jawa
Penetapan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional. Regulasi ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Pemerintah menegaskan, seluruh penanggung jawab PSN wajib menyelesaikan proyek sesuai jadwal dan dokumen perencanaan yang telah diajukan. Dalam hal proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab diwajibkan melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

