Dampak Kasus Cesium-137, Menperin Bakal Wajibkan Semua Pabrik Laporkan Survei Radiasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahw pihaknya telah mengambil langkah dengan mengeluarkan satu kebijakan untuk melindungi keberlangsungan industri manufaktur dari ancaman paparan radiasi radioaktif. Kebijakan tersebut berupa mandatori bagi pengekspor produk makanan untuk melakukan survei radiasi.
Langkah tersebut diambil imbas dari kejadian paparan radaiasi zat radioaktif Cesium-137 yang melanda kawasan industri di Cikande, Banten yang bersumber dari udang yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
Menperin Agus menjelaskan, pihaknya akan mewajibkan kawasan industri untuk melaporkan hasil survei paparan radiasi di setiap pabrik di seluruh Indonesia melalui Radiation Portal Monitoring.
"Mewajibkan kawasan-kawasan industri, dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia memberikan pelaporan dari hasil survei, yang namanya Radiation Radiation Portal Monitoring (RTM)," ucap Agus saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Satgas Pastikan 29 Kontainer Udang Dinyatakan Aman dari Kontaminasi Cs-137
Dalam pelaksanaannya, Menperin Agus memberikan dua opsi kepada kawasan industri, yakni dengan membeli alat atau pabrik-pabrik dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei. Namun, ia mendorong agar pelaku industri dapat memilih opsi kedua.
"Yang penting bagi kami bagi Kemenperin, nanti seluruh kawasan industri seluruh pabrik-pabrik Itu memberikan pelaporan kepada Kemenperinn melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ungkapnya.
Nantinya, menurut Agus Gumiwang, pelaku industri dapat melaporkan hasil survei paparan radiasi tersebut melalui SIINas setiap tiga bulan sekali. Ia menyebutkan, aturan tersebut akan segera tertuang dalam bentuk regulasi.
"Harus setiap tiga bulan, dan itu upaya kita untuk mengindikasi agar sebaik kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang. Oh itu (aturan) gampang, nanti itu cepat, nanti permenperin akan harmonisasi," terang Menperin Agus.

