Ini Mandat yang Wajib Dipenuhi Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menetapkan sederet kewajiban ketat bagi calon pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz, yang resmi dimulai pada Senin, (13/10/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewajibkan pemenang lelang menyediakan layanan internet rumah berkecepatan minimum 100 Mbps dengan tarif terjangkau, yakni tidak lebih dari 10% di atas rata-rata pengeluaran telekomunikasi rumah tangga pedesaan nasional, sekitar Rp 100.000-Rp 150.000 per bulan.
Lelang yang dibuka untuk memperluas akses Broadband Wireless Access (BWA) ini diikuti oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama (Surge/WIFI), dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic/DSSA Group). Pemerintah menargetkan frekuensi ini menjadi solusi internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah yang belum terjangkau jaringan fiber.
Time Division Duplexing (TDD) adalah teknologi komunikasi nirkabel yang memungkinkan pengiriman data dua arah (uplink dan downlink) menggunakan frekuensi yang sama, tetapi dilakukan secara bergantian dalam waktu yang berbeda (time slots).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memamg dirancang untuk memastikan manfaat spektrum dapat dirasakan masyarakat luas, bukan cuma pemain besar industri.
Baca Juga
Update Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Anak Usaha WIFI Lolos Bersaing dengan TLKM dan Sinarmas
“Pemenang harus menyediakan layanan internet terjangkau dan membuka infrastruktur bagi operator lain, sebagai wujud komitmen pemerataan digital nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi Agustus lalu.
Pemerintah juga melarang pemenang lelang menyelenggarakan layanan teleponi dasar atau seluler, serta menggunakan penomoran telekomunikasi untuk jaringan tetap berbasis frekuensi ini. Selain itu, mereka wajib melakukan mitigasi interferensi terhadap spektrum lain, termasuk frekuensi penerbangan di rentang 1429–1518 MHz.
Sebagai pengingat, spektrum 1,4 GHz akan dibagi ke dalam tiga wilayah regional, masing-masing 80 MHz (total 240 MHz secara nasional). Izin penggunaan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk jaringan tetap berbasis packet switched.
Pemerintah sendiri memberi waktu lima tahun bagi pemenang untuk membangun jaringan sesuai komitmen yang disetujui. “Tahun pertama bisa dimulai paralel dengan kesiapan industri, karena beberapa vendor sudah menyiapkan BTS dan modem rumah,” tambah Wayan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai proyek ini berpotensi menjadi game changer bagi broadband nasional. Masyarakat pun diharapkan dapat mengawal harga yang ditetapkan oleh pemenang lelang nantinya.
“Kita harus mengawal agar broadband murah Rp 100 ribuan untuk 100 Mbps benar-benar terwujud. Kalau berhasil, ini bisa mengubah peta persaingan dan mempercepat pemerataan digital,” ujarnya minggu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada update lebih lanjut dari Kemenkomdigi terkait perkembangan lelang harga frekuensi 1,4 GHz yang masih berlangsung. Namun kementerian yang dipimpin oleh Meuty Hafid itu memperkirakan hasil lelang akan baru rampung dalam beberapa hari ke depan.

