BKPM: IEU-CEPA Harus Diperkuat UU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan mengatakan, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Uni Eropa atau Indonesia - European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) harus diperkuat oleh undang-undang (UU) sebagai regulasi implementasi.
"Sama seperti ketika kita punya Indonesia-Australia CEPA. Dengan demikian, saat IEU-CEPA berlaku, saat itu pula undang-undangnya berlaku efektif. Jadi, IEU-CEPA diterjemahkan dalam UU di Indonesia," kata Nurul saat ditemui di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2025).
Baca Juga
Nurul mengungkapkan, meskipun UU tentang IEU-CEPA belum dikeluarkan pemerintah, BKPM telah melakukan upaya-upaya persiapan penjajakan. Salah satu yang telah dilakukan BKPM adalah meluncurkan desk investasi bersama Uni Eropa pada 30 September 2025.
Menurut Nurul Ichwan, desk investasi atau yang kemudian disebut EU Desk akan menjembatani penjajakan berbagai peluang investasi antara pengusaha Indonesia dan Uni Eropa. EU Desk diharapkan mampumenumbuhkan minat para calon investor kedua pihak.
Baca Juga
Sebelum IEU CEPA, Indonesia Tuntaskan Dua Perjanjian Dagang dengan Kanada dan Eurasia
"Kami nggak ingin pihak-pihak yang berpersepsi negatif tentang Indonesia di Eropa atau tentang Eropa di Indonesia berkembang menjadi sesuatu yang tidak konstruktif. Kami maunya hal-hal yang punya kesamaan dan bisa berkolaborasi bersama, itu yang dikedepankan," tegas dia.
Nurul Ichwan menekankan, perusahaan-perusahaan Uni Eropa telah banyak datang ke Tanah Air untuk menjajaki peluang investasi, khususnya yang berkaitan dengan sektor energi. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan dimaksud serta nilai investasi yang tengah dijajaki.

