Sebelum IEU CEPA, Indonesia Tuntaskan Dua Perjanjian Dagang dengan Kanada dan Eurasia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengungkapkan bahwa Indonesia telah merampungkan dua perjanjian dagang dengan Kanada dan Eurasia. Kedua perjanjian tersebut dijadwalkan akan ditandatangani pada tahun 2025.
“Sebelum kita menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada September nanti, dalam setahun terakhir kita sudah menyelesaikan sejumlah perjanjian perdagangan, termasuk CEPA,” ujar Bris dalam diskusi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Salah satu perjanjian yang berhasil diselesaikan adalah Indonesia-Canada CEPA. Bris menjelaskan bahwa perundingan dengan Kanada selesai pada Desember 2024 dan rencananya akan ditandatangani pada September atau Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa proses negosiasi hanya memakan waktu dua tahun, menjadikan Indonesia-Canada CEPA sebagai perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Utara. “Sehingga bisa membuka akses yang signifikan bagi komoditas kita,” tegas Bris.
Selain dengan Kanada, Indonesia juga telah menyelesaikan kerja sama perdagangan dengan Eurasian Economic Union (EAEU) melalui perjanjian Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA). Perundingan ini diselesaikan di sela-sela kegiatan St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF 2025) di Rusia.
“Dengan Eurasia itu totally selesai, tinggal tanda tangan. Legalnya sedang berjalan,” jelas Bris.
Baca Juga
Terkait IEU CEPA, Bris menyatakan bahwa sebagian besar persoalan telah berhasil diurai pada Juli 2025. Dari delapan hingga sembilan isu utama, kini hanya tersisa dua permasalahan yang masih dibahas secara intensif.
“Sekitar dua isu sudah ada landing zone, sehingga sampai September 2025 kita targetkan selesai,” ujar Bris. Ia juga berharap penandatanganan IEU CEPA dapat dilakukan pada September 2025, bertepatan dengan kehadiran Kepala Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, dalam Pertemuan ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah penandatanganan, proses akan dilanjutkan pada tahap penyusunan dokumen hukum domestik yang diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan atau lebih. Penandatanganan secara resmi ditargetkan dapat dilakukan pada kuartal II atau III tahun 2026.
“Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tambah Bris. Ia juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan memasuki tahap ratifikasi, namun belum dipastikan apakah dilakukan melalui undang-undang atau peraturan presiden, karena hal tersebut bergantung pada pembahasan di parlemen.

