Bagikan

Dasco Minta Menhub Dudy Koordinir Tim Pemberantasan ODOL

Poin Penting

DPR minta Menhub Dudy pimpin tim khusus zero ODOL 2027.
Pemerintah memberikan pendidikan gratis untuk anak-anak pengumudi angkutan logistik.
Tim lintas kementerian dan Menko AHY terlibat dalam koordinasi.

JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk mengkoordinir tim khusus penertiban kendaraan muatan berlebih alias over dimension over loading (ODOL) demi mewujudkan kebijakan zero ODOL 2027.

Demikian disampaikan Dasco dalam pertemuan bersama Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (Asrbbi) di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Untuk pembentukan dari tim itu diperlukan beberapa kementerian terkait biar bisa saling melengkapi dan kemudian bisa berjalan efektif. Untuk itu, koordinatornya kita minta dari Kementerian Perhubungan supaya teman-teman pengemudi, pimpinan Komisi V DPR, maupun dari kementerian lain bisa segera dibentuk agar tim bisa menjadi efektif,” kata dia.

Baca Juga

Berantas ODOL dan Cegah Pungli, 40 Alat Timbang Canggih Terpasang di Tol Trans Jawa dan Sumatera

Dasco menambahkan, ada tiga dari enam poin tuntutan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara yang bisa didorong saat ini ke pemerintah pusat. Pertama, soal perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum tidak perlu membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kemudian, kita akan mendorong pemerintah untuk mengadakan rumah khusus pengemudi angkutan logistik, karena 90% pengemudi angkutan logistik tidak bisa mengakses perumahan subsidi. Nanti akan kita sambungkan dengan program Kementerian Perumahan dan Kementerian Perumahan (PKP) yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya membuat rumah subsidi,” tandas dia.

Menhub Dudy Purwagandhi dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI, Komisi V DPR, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (Asrbpi) di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Tangkapan Layar)
Source: Tangkapan Layar

Ketiga, lanjut Dasco, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis untuk anak-anak para pengumudi angkutan logistik. “Lalu, kita akan mendorong anak-anak pengemudi logistik bisa bersekolah sampai dengan perguruan tinggi. Kami akan mendorong anak-anak driver logistik ini mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar) yang memang ada programnya di pemerintah,” jelas Dasco.

Secara terpisah, Dudy menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah kementerian terkait untuk segera membentuk tim ‘pemberantas’ ODOL ini. Adapun menteri-menteri yang akan dipanggil, yakni Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Baca Juga

Lebih 430.000 Kendaraan Terjaring ODOL di Indonesia, Menhub Respons Begini

Selanjutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, dan Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.

Tak sampai di situ, Menhub Dudy juga turut mengundang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengarahkan tim khusus ini menuju Zero ODOL 2027.

“Menko infrastruktur kan juga terlibat, tentunya juga kita akan sampaikan kepada beliau (Menko AHY), karena kan timeline-nya juga disiapkan oleh Kemenko Infra,” jelas Dudy.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024