Telat Lapor Akuisisi Tokopedia ke KPPU, TikTok Bayar Mahal Rp 15 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan itu dibacakan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di kantor pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
KPPU menyebut transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan TikTok menjadi efektif secara hukum pada 31 Januari 2024. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan akuisisi maksimal 30 hari kerja setelah transaksi efektif atau paling lambat pada 19 Maret 2024.
Baca Juga
Kalah dari KPPU, Google Wajib Hentikan Play Billing dan Bayar Denda Rp 202,5 Miliar
Namun, TikTok baru menyampaikan laporan setelah batas waktu terlewati. Pelanggaran ini membuat KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 15 miliar, yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi sanksi ini, perwakilan TikTok menghormati keputusan regulator. “Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya,” ujar juru bicara TikTok saat dihubungi investortrust.id.
Walau demikian, kata dia, TikTok tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan terhadap KPPU
KPPU menegaskan, kewajiban pelaporan akuisisi merupakan bagian penting pengawasan persaingan usaha. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menjaga iklim kompetisi yang adil di sektor ekonomi digital Indonesia yang tengah berkembang pesat.
Transaksi tersebut melibatkan Tokopedia sebagai perusahaan e-commerce dan entitas TikTok yang dibentuk khusus untuk akuisisi. Akuisisi ini bertujuan memasuki kembali pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia dan memisahkan sistem media sosial dari layanan e-commerce.
Baca Juga
KPPU Bantah Terlibat dalam Konsultasi Proyek Chromebook Kemendikbudristek
Dengan transaksi ini, TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan pelaporan dan tidak menolak temuan KPPU. Perusahaan dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.

