Kalah dari KPPU, Google Wajib Hentikan Play Billing dan Bayar Denda Rp 202,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Upaya hukum Google untuk menggugurkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan Google LLC atas perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store.
Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka melalui sistem e-litigasi pada Kamis (19/6/2025), majelis hakim menyatakan menolak permohonan keberatan dari Google, sekaligus menguatkan putusan KPPU dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Baca Juga
KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Sejumlah Syarat Ketat
Dengan demikian, perusahaan asal AS itu tetap dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kasus ini bermula dari inisiatif penyelidikan KPPU terhadap dugaan pelanggaran oleh Google, khususnya penerapan kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPB System) bagi para developer aplikasi.
KPPU menemukan bahwa Google tidak hanya mewajibkan penggunaan sistem pembayarannya sendiri, tetapi juga menjatuhkan sanksi berat, termasuk penghapusan aplikasi dari Play Store bagi pihak yang tidak patuh.
Baca Juga
OpenAI Gandeng Google Cloud, Kolaborasi Tak Terduga Dua Rival AI
Selain itu, Google mematok service fee antara 15-30% atas setiap transaksi yang dilakukan melalui GPB System. Praktik ini dinilai KPPU merugikan persaingan dan membatasi ruang gerak pelaku industri digital.
Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan sejak 28 Juni 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024, KPPU memutuskan bahwa Google terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Persaingan Usaha. Pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google.
Tak hanya itu, Google diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di toko aplikasinya dan memberi ruang bagi developer untuk memilih metode pembayaran sendiri melalui program User Choice Billing (UCB).
Dalam program UCB ini, Google diwajibkan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Ogah Ketergantungan Google, Samsung Gandeng Perplexity di Perangkat Baru
Meski Google mengajukan keberatan hukum pada 7 Februari 2025, pengadilan kini menegaskan bahwa seluruh argumentasi keberatan perusahaan tidak cukup untuk membatalkan putusan KPPU.
Ini menjadi preseden penting dalam pengawasan ekosistem digital, sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam mendorong persaingan usaha yang adil di ranah digital.
Artinya, Google diwajibkan segera melaksanakan seluruh isi putusan KPPU, termasuk pengumuman resmi terkait pelaksanaan program UCB bagi seluruh developer aplikasi yang beroperasi di ekosistem Play Store.

