OIKN Bidik Proyek Kawasan Legislatif-Yudikatif Rampung Akhir 2027
Poin Penting
|
PENAJAM PASER UTARA, investortrust.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Kalimantan Timur rampung pada akhir 2027.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) OIKN, Almi Mardhani mengatakan, proyek tersebut saat ini dalam tahap lelang atau tender dan ditargetkan mulai berkontrak pada akhir Oktober 2025. “Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/9/2025).
Rencana itu disampaikan dalam rangkaian kunjungan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto ke IKN. Kunjungan dilakukan untuk meninjau progres pembangunan sekaligus memastikan kesiapan IKN menuju ibu kota politik pada 2028.
Baca Juga
Intiland dan Nindya Karya Siap Realisasikan Investasi Jumbo Rp 19,8 Triliun di IKN
Dalam kesempatan tersebut, Tri meninjau sejumlah titik di KIPP IKN, antara lain Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, serta Rusun ASN 1. Proyek peningkatan jalan dilaporkan telah mencapai sekitar 40%.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan, perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pemerintah merinci beberapa langkah pembangunan. Pertama, pembangunan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektare. Kedua, pembangunan gedung atau perkantoran dibatasi hanya 20% dari total lahan tersedia. Ketiga, hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencakup 50% lahan.
Selanjutnya, cakupan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN ditetapkan mencapai 50%, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan sebesar 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitamya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” bunyi Perpres 79/2025.
Baca Juga
Asing Lanjut Net Sell Rp 358,31 Miliar, Sebaliknya Saham BBRI Diborong
Pemindahan ASN ke Ibu kota politik
Untuk mendukung IKN sebagai ibu kota politik, pemerintah merencanakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1.700–4.100 orang. "Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," bunyi beleid tersebut.
Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto sebelumnya menyampaikan, Kementerian PANRB telah meminta Otorita IKN menyusun kriteria prioritas pemindahan ASN. Pada tahap awal, 16 kementerian dan lembaga (K/L) akan direlokasi dengan jumlah ASN sekitar 3.500 orang.
"Saat ini, IKN telah dihuni oleh sekitar 1.200 ASN dengan jumlah pekerja konstruksi mencapai 5.000 orang," terang Bimo beberapa waktu lalu.

