Menperin Agus Resmi Terbitkan Aturan Reformasi TKDN, Beri Kemudahan Bagi Pelaku Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Dengan penerbitkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tersebut, maka secara resmi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN dicabut.
Menperin Agus menyebutkan bahwa aturan baru tersebut merupakan reformasi yang bertujuan untuk mempermudah para pelaku industri mendapatkan sertifikat TKDN, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
"Permenperin 35/2025 ini merupakan permenperin yang menjawab dinamika bersama. Permenperin sebelumnya itu ada di Permenperin 16/2011 yang usianya 14 tahun. Tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga
Kebijakan TKDN Disoroti Ekonom, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi
Dalam pemaparannya, terdapat tiga pilar reformasi TKDN yang dilakukan Kemenperin pada regulasi tersebut, seperti insentif, kemudahan, kecepatan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi dan menciptakan iklim usaha yang menguntungkan para pelaku usaha.
"Jadi insentif ini, nilai TKDN minimal 25% diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri dan menggunakan mayoritas tenaga kerja warga negara Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Menperin Agus juga mengatakan aspek selanjutnya adalah kecepatan. Ia mengatakan, penghitungan TKDN pada regulasi ini dipotong atau dipersingkat hingga ke layer kedua dan waktu sertifikasinya hanya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja
"Padahal waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self-declare yang sebelumnya 5 hari. Sekali lagi, kami sudah duluan memikirkan pentingnya kita membantu industri kecil," tambah Menperin Agus.

