Begini Kronologi Lengkap Kemenangan Telak RI Lawan Eropa di Sengketa Biodiesel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organizations/WTO).
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan kronologi biodiesel Indonesia digugat Eropa hingga berhasil memenangkan sengketanya. Bermula pada 28 November 2019, Eropa mengenakan Bea Masuk Imbalan (Countervailing Duty/CVD) sebesar 8-18% terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Baca Juga
RI Menang Sengketa di WTO, Mendag Desak Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel
"Jadi sebenarnya di awal proses internal selain countervailing duty itu juga terdapat dinamika internal di Uni Eropa berdasarkan petisi yang disampaikan oleh pihak industri biodiesel Uni Eropa untuk diadakan penyelidikan anti-dumping," ucap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, dalam perjalanannya, Eropa akhirnya memutuskan hanya mengenakan bea imbalan terhadap biodiesel Indonesia. Kemudian, pada 2023, pemerintah Indonesia mulai mencermati untuk melakukan evaluasi terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa.
Pada 2023 tersebut pula Indonesia akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) karena memandang pengenaan CVD oleh UE tidak sesuai dengan ketentuan WTO (GATT 1994 & Perjanjian Subisidi dan Tindakan Imbalan WTO).
Baca Juga
WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa, Saatnya Saham CPO?
"Kita diberi ruang para pihak itu melakukan konsultasi dan itu kita lakukan wajib sebelum melangkah ke tahapan litigasi (pembentukan panel). Nah ini sudah kita lakukan pada bulan Agustus dan Oktober tahapannya berlanjut ke tahap litigasi secara resmi," paparnya.
Djatmiko menyebutkan bahwa banyak proses yang harus dilakukan Indonesia dengan Eropa dari 2023 hingga 2025. Ia menjelaskan, sebagian besar proses yang dilalui adalah menginput berbagai macam bahan untuk disidangkan pada sengketa tersebut, dan juga melibatkan pihak ketiga yang mana adalah anggota-anggota WTO.
"22 Agustus yang lalu WTO menyampaikan atau mensirkulasi hasil dari panel. Yang secara tegas isinya adalah memenangkan Indonesia," terang Djatmiko.
Dalam putusan panel sengketa di WTO, Indonesia berhasil memenangkan kasus tersebut, karena tidak terbukti melakukan subsidi ilegal yang menimbulkan ancaman kerugian material terhadap industri biodiesel Uni Eropa.

