Minyak Ilegal Disulap Jadi Legal, 'Win-win' atau Bumerang?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menata tambang minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal. Namun hingga kini, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu langkah konkret di lapangan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 30.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, hingga Jawa Tengah. Keberadaan sumur ilegal ini dinilai tidak hanya berpotensi menambah lifting minyak nasional, tetapi juga mengurangi kerugian negara akibat produksi yang tidak tercatat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, penataan sumur ilegal tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut diharapkan mendukung target Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan produksi minyak nasional hingga 1 juta barrel oil per day (BOPD).
Baca Juga
Harga Minyak Melonjak, Pasar Cermati Arah Diplomasi Pertemuan Trump–Zelenskyy
“Dengan tidak tercatatnya produksi yang dilakukan oleh masyarakat ini, dari sisi lifting ini tidak tercatat. Jadi ada potensi penerimaan negara juga di dalam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain menambah lifting, kebijakan ini diperkirakan menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja. Hal ini mengingat banyak masyarakat yang menjadikan sumur ilegal tersebut sebagai mata pencaharian.
“Ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat. Di beberapa wilayah itu kami sudah melakukan identifikasi, ternyata ini 20% dari masyarakat yang ada di suatu wilayah itu justru bekerja di sumur-sumur minyak
Pertamina jadi off-taker
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku untuk sumur yang sudah terlanjur dibor, bukan membuka izin baru. Dia meluruskan soal kabar yang beredar bahwa pemerintah akan memberi izin kepada masyarakat untuk mengelola sumur secara mandiri dan bebas.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, jangan dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," tegas dia.
Pemerintah mendorong pengelolaan melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau perseroan terbatas berskala usaha kecil menengah (UKM), dengan syarat modal Rp 5-10 miliar dan berbadan hukum.
Baca Juga
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Juli 2025 Turun Jadi US$ 68,59 per Barel
PT Pertamina (Persero) ditugaskan menjadi pembeli atau off-taker hasil produksi. Harga yang ditawarkan sekitar 70%-80% dari Indonesian Crude Price (ICP). “Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” ujar Bahlil.
Dalam kesempatan terpisah, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) pun menyatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut.
Kendati demikian, Corporate Secretary PHE Hermansyah Y Nasroen menyebut, PHE tetap tidak melupakan tugas utamanya, yaitu mencari minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, PHE siap menjalankan amanat dan arahan pemerintah terkait penerapan permen tersebut,” kata Hermansyah saat dihubungi Investortrust, Selasa (26/8/2025).
Hermansyah menyebut, saat ini sedang dibentuk tim gabungan yang terdiri dari perangkat pemerintah, Kementerian ESDM, SKK Migas, gubernur/kepala daerah. Mereka akan bersama-sama menginventarisasi jumlah dan status sumur masyarakat yang akan dikerjasamakan.
“Saat ini inventarisasi sedang berlangsung. Setelah inventarisasi selesai, pemda akan menunjuk BUMD/KUD/UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor dalam pengelolaan sumur masyarakat,” ucap Hermansyah.
Anggota Komisi XII DPR Beniyanto Tamoreka mendukung rencana legalisasi ini. Menurutnya, pemberdayaan sumur minyak masyarakat akan menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
“Jika separuh sumur ini diaktifkan dengan rata-rata produksi 10 BOPD, potensi tambahan lifting bisa mencapai 90.000-100.000 BOPD, setara 15% target nasional. Ini peluang yang tidak boleh terlewat,” kata Beniyanto.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata pemerataan ekonomi. Pasalnya, pemberdayaan sumur minyak masyarakat bukan hanya soal energi, tetapi soal menjangkau masyarakat mendapatkan pekerjaan.
“Kami ingin masyarakat daerah, pengusaha lokal, koperasi, BUMD, dan UMKM punya kesempatan mengelola sumber daya alamnya sendiri. Jika dikelola profesional dengan dukungan regulasi dan pembiayaan, potensi lifting bisa meningkat signifikan, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekonomi kerakyatan,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Untuk memastikan implementasi berjalan baik, DPR mendorong akses pembiayaan murah, seperti kredit usaha rakyat (KUR) hijau, insentif fiskal, serta pendampingan teknis dari BUMN migas maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang lain. Melaui Komisi XII juga menegaskan pentingnya pengawasan SKK Migas untuk menjamin tata kelola yang transparan dan ramah lingkungan.
“Kami ingin kekayaan migas tidak hanya tercatat sebagai angka produksi, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat. Inilah cara kita menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya,” kata Beniyanto.
Risiko tinggi
Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyebut, penataan sumur-sumur minyak ilegal harus dipersiapkan dengan matang dan tidak bisa dilakukan semabarangan. Pasalnya, industri hulu migas memiliki risiko yang sangat tinggi, utamanya terkait dengan health (kesehatan), safety (keselamatan), dan environment (lingkungan) atau HSE.
Dia pun menyinggung soal kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan empat orang. Menurutnya, kejadian seperti ini bakal sering terjadi jika masyarakat dilegalkan mengelola sumur minyak tanpa adanya sertifikasi yang jelas.
Baca Juga
“Untuk sektor yang risiko tinggi harus dikelola oleh profesional. Makanya di dalam sistem tata kelola migas kita itu ada sistem sertifikasi. Sertifikasi itu enggak hanya personelnya saja, tetapi juga peralatannya, sistemnya juga ada sertifikasi. HSE itu kan ada ISO-nya sendiri, personelnya sendiri ada sertifikasinya, peralatannya juga harus ada sertifikasi,” ungkap Moshe Rizal saat dihubungi Investortrust, Senin (25/8/2025).
Moshe tidak menampik bahwa tujuan pemerintah dalam menaikkan lifting minyak nasional adalah hal yang bagus. Namun, faktor keselamatan juga harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi dalam kasus ini masyarakat yang pada akhirnya menerima banyak kerugian hingga kehilangan nyawa.
“Kalau melegalkan yang ilegal, dan masih membiarkan masyarakat yang mengelola tanpa mengikuti kaedah-kaedah migas, ya itu salah. Kenapa? Karena masyarakat yang akan jadi korbannya. Yang kecelakaan, yang ditangkap, yang meninggal, terus lingkungannya juga jadi rusak. Masyarakat yang jadi korbannya. Lifting naik tapi masyarakat korbannya, apakah itu worth it? Sepadan enggak? Kalau bagi perusahaan migas sangat tidak sepadan,” sebutnya.
Dia memandang, upaya pemerintah untuk melegalisasi sumur migas ilegal melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM tidaklah kuat sama sekali meski sudah ada landasan hukumnya.
Hal ini dikarenakan jika terjadi kecelakaan kerja, maka koperasi, BUMD, dan UMKM itulah yang seharusnya bertanggung jawab menanggung biaya kompensasinya, yang mana jumlahnya tidak sedikit.
“Industri migas ini bukan barang sembarangan. Apa yang di bawah tanah itu tiba-tiba meledak, tiba-tiba nyembur, tiba-tiba ada gas keluar. Bisa enggak menanggung jawab itu? KKKS saja, perusahaan migas ini sekelas yang besar-besar kayak Exxon, Chevron, Pertamina itu kan mereka harus ambil asuransi. Kenapa? Karena kalau ada kejadian kayak begini, belum tentu mereka ada duit yang ready untuk menanggung biaya-biaya ini. Dan asuransi ini mahal,” ucap Moshe.
Maka dari itu, Aspermigas menyarankan agar sumur-sumur minyak ilegal tersebut jangan dilegalkan, tetapi diberantas. Adapun yang diberantas bukan hanya pelaku-pelaku yang berada di lapangannya, tetapi juga sampai orang-orang di belakangnya yang menjadi backingan-nya dan pendananya.
“Kalau ada masyarakat yang meninggal, ya si pendana ini akan menggantikan orang yang meninggal tersebut dengan orang lain. Terus saja seperti itu. Nanti meninggal lagi, digantikan lagi. Ada yang ditangkap, digantikan lagi. Karena sebenarnya bukan miliknya masyarakat sumur ini, tapi ada orang di balik itu,” ungkapnya.
Adapun untuk memberantas sumur-sumur minyak ilegal ini, Aspermigas menyarankan untuk membentuk sebuah badan yang dikepalai oleh penegak hukum sehingga bisa langsung bertindak. Badan ini pun harus bersifat permanen seperti halnya Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Densus 88.
Baca Juga
Mantan Bos SKK Migas Sebut BUK Migas Bisa Percepat Aset Danantara
“Jadi saya tidak mengusulkan sebuah satgas-satgasan. Tapi benar-benar sebuah badan yang permanen. Siapa pun presidennya, Badan ini akan tetap ada. Badan ini harus dikepalai oleh penegak hukum, jadi bisa langsung tangkap, langsung menindak, langsung masuk ke penjara tanpa harus tunggu laporan dan lain sebagainya. Jadi itulah yang satu-satunya solusi,” tegas Moshe Rizal.
Rencana legalisasi sumur minyak ilegal ini menempatkan pemerintah pada dilema antara mengejar target lifting minyak nasional dan menjaga keselamatan publik. Jika berhasil dijalankan dengan regulasi ketat, kebijakan ini dapat meningkatkan produksi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, tanpa pengawasan ketat, risikonya adalah kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan potensi kriminalitas.

