SKK Migas Sebut Pasokan Gas untuk Industri Terjaga Lewat Skema 'Swap' Multi-Pihak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan, mekanisme swap gas multi-pihak mulai dialirkan per 22 Agustus 2025.
Langkah ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan gas domestik, termasuk untuk kebutuhan sektor industri dalam negeri melalui penyaluran oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Baca Juga
Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cisem Tahap II Sudah Jalan, Ini Target Pemerintah ke Depan
Perjanjian swap gas multi-pihak tersebut melibatkan berbagai kontraktor hulu migas dan pembeli gas, antara lain West Natuna Supply Group (Medco E&P Natuna Ltd., Premier Oil Natuna Sea BV, Star Energy (Kakap) Ltd), South Sumatra Sellers (Medco E&P Grissik Ltd., PetroChina International Jabung Ltd.), PT Pertamina (Persero), PGN, Sembcorp Gas Pte Ltd., dan Gas Supply Pte Ltd.
“Perjanjian ini disusun melalui koordinasi erat antara semua pihak untuk memastikan kepentingan seluruh pihak tetap terjaga,” kata Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan perjanjian tersebut, volume sebesar 27 BBTUD dari West Natuna Gas Supply Group akan dipasok ke PGN. Adapun pengaliran gasnya dilakukan oleh Medco E&P Grissik Ltd dan PetroChina International Jabung Ltd. ke PGN. Implementasi berbasis skema swap ini dijalankan untuk menjaga kebutuhan domestik dengan tetap memperhatikan komitmen kontraktual lainnya.
“Pengaliran swap gas multi-pihak ini memastikan tambahan pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri dapat terjaga dengan baik. Skema ini hanya mungkin terlaksana melalui kerja sama erat antara kontraktor hulu, pembeli gas, dan pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa Djoksis tersebut.
Dia menambahkan, dengan langkah ini, stabilitas pasokan domestik tetap terjamin, sementara kontrak lain yang sudah berjalan tetap terlaksana. Selain itu, tambahan gas ini juga bukan berarti semua industri atau industri baru akan mendapat gas.
Djoksis menegaskan, pasokan ini untuk menjaga industri eksisting tetap mendapatkan gas. Dia meminta semua harus memahami bahwa minyak dan gas bumi adalah energi tak terbarukan, yang akan habis jika tidak ada penemuan baru.
Baca Juga
PHI Sukses Pacu Produksi Migas Lampaui Target Semester I 2025
Menurutnya, meski tingkat penemuan eksplorasi di Indonesia telah meningkat dari 10:1, menjadi 10:3, tetapi risiko tidak ditemukan migas masih 70%. Apalagi, pada umumnya, temuan eksplorasi, khususnya gas, berada di remote area terutama offshore.
“Biaya eksplorasi sangat mahal, dengan risiko dry hole 70%,” ucap Djoksis.

