Truk ODOL Resmi Dilarang 2027, Ini 3 Langkah Penting yang Harus Disiapkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - DPR bersama asosiasi pengemudi logistik dan pemerintah sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya resmi berlaku mulai 2027.
"Langkah ini bagus dan harus diteruskan. Namun, pelaksanaannya harus bertahap, dari hulu ke hilir. Jangan 2027 baru mulai, sekarang harus jalan," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga
Demonstran Truk ODOL Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Bikin Logistik Terputus
Djoko mengatakan, kebijakan penerapan aturan zero ODOL pada 2027 harus dilakukan menyeluruh dan bertahap. Ia pun menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi, bukan hanya penegakan hukum semata.
Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan di awal. "Yang jelas pendekatan hukum selalu terakhir. Kalau orang sudah tertib ngapain cari masalah? Tidak perlu, justru kesejahteraan lebih utama," ucapnya.
Selain kesejahteraan pengemudi, pemerintah didorong segera menyiapkan roadmap hingga 2027 yang komprehensif, termasuk pendidikan, hingga perlindungan hukum. Ia menyebut ada tiga agenda utama yang perlu diprioritaskan, yakni penghapusan pungutan liar (pungli), peningkatan standar upah, dan jaminan perlindungan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Punglinya harus dibereskan, pungli itu biaya tinggi, mulai pungli angkutan umum, mulai yang baju seragam sampai tidak pakai baju. Kalau baju seragam itu presiden yang ngurusin itu oknum APH (aparat penegak hukum)," tegasnya.
Baca Juga
'Bye' Pungli dan ODOL, Kemenhub Siapkan Jembatan Timbang Digital Anti-Kongkalikong
Djoko menyoroti peran petugas penguji kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini diabaikan. Peran mereka dinilai penting dalam hal pengawasan kendaraan. “Tunjangan mereka hanya Rp 200.000 per bulan sejak 2006, tidak ada kenaikan. Padahal mereka bagian penting dalam pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan pemangku kepentingan lain, ia juga mengusulkan agar pemerintah mendirikan sekolah khusus untuk sopir truk sebagaimana profesi pilot atau masinis. “Jumlah sopir barang jauh lebih banyak, dan logistik kita bergantung pada mereka. Tapi kenapa tidak ada sekolahnya?” katanya.
Ia menyayangkan bahwa selama ini sopir truk tak pernah diperhatikan dalam bantuan sosial, seperti sembako. Menurutnya, pemerintah perlu menaruh perhatian terhadap sopir truk.

