Demonstran Truk ODOL Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Bikin Logistik Terputus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Demonstran truk Over Dimension Over Load (ODOL) mendesak pemerintah untuk segera mengkaji secara komprehensif terkait aturan Zero ODOL.
Salah satu perwakilan massa aksi, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menegaskan, pihaknya akan menggelar unjuk rasa secara nasional untuk memutus rantai distribusi sektor logistik bila tidak dipertemukan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Apabila hari ini kami tidak bisa bertemu dengan Menko AHY dan Menteri Dudy, kami akan menyerukan dan akan segera memulai per besok aksi nasional pemogokan transportasi terutama di sektor logistik. Artinya, kalau ini (demo skala nasional) terjadi, mungkin besok hari sektor logistik akan sama sekali terputus. Kami akan tunggu (Menko AHY dan Menteri Perhubungan) sampai jam 16.00 WIB,” tegas Irham kepada wartawan usai pertemuan asosiasi pengemudi truk dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Sopir Truk ODOL Demo di Monas Tuntut 5 Hal ini, Kemenhub Siap Dialog
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan mengharapkan para massa aksi untuk bersabar dan akan segera menindaklanjuti seluruh poin-poin tuntutan para pengemudi truk setelah kajian internal antara Kemenko IPK dan Kementerian Perhubungan.
“Kita berharap ini tidak terjadi karena yang berdampak ini tidak hanya para pengemudi tapi logistik secara keseluruhan, ekosistem yang ada di situ, itu banyak yang terdampak. Kami akan laporkan pertemuan ini kepada pimpinan terkait penundaan keputusan (Zero ODOL),” kata Aan.
Adapun poin-poin tuntutan para sopir truk yang akan diajukan ke pemerintah yakni penetapan batas bawah dan atas tarif ongkos kirim, jaminan kesejahteraan sopir, penegakan hukum atas pungutan liar (pungli) dan premanisme, revisi UU Lalu Lintas Jalan (LLAJ), dan perlindungan sopir dari kriminalisasi terkait ODOL.

