AS Minta Indonesia Longgarkan Ekspor Mineral Kritis, ESDM Beri Penjelasan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tanggapan wacana ekspor mineral kritis ke Amerika Serikat (AS). Hal ini menjadi sorotan lantaran ekspor mineral kritis sudah dilarang dalam undang-undang.
Kebijakan tersebut tercantum dalam UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang mana Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor bijih (ore) nikel sejak Juli 2023, dan larangan ekspor konsentrat tembaga dimulai 1 Januari 2025.
Baca Juga
RKAB Tambang Dievaluasi, Bahlil Setuju Usulan DPR Kembalikan Masa Berlaku Jadi 1 Tahun
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Presiden AS Donald Trump hanya menyebut penghapusan hambatan perdagangan yang berkaitan dengan komoditas hasil industri (industrial commodities).
"Di situ yang dimaksud adalah industrial commodities. Kalimatnya itu industrial commodities. Kita kan punya undang-undang, kalau untuk ekspor ore segala macam kan udah enggak ada," ujar Dadan saat ditemui dalam acara Green Impact Festival di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Donald Trump telah menurunkan tarif resiprokal untuk Indonesia menjadi 19% dari semula 32%. Namun sebagai balasannya, Trump menuntut sejumlah hal dari Indonesia, termasuk salah satunya menghapus pembatasan ekspor mineral kritis.
"Jadi yang dikerjasamakannya itu nanti untuk ekspor hasil industri itu, bukan untuk yang ore-nya. Kita pasti tidak akan melanggar undang-undang," tegas Dadan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Dadan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berhasil menurunkan tarif resiprokal hingga 19%, atau terendah di Asia Tenggara. Menurutnya, Prabowo memiliki kemampuan negosiasi yang mumpuni.
"Ini kan suatu kebanggaan buat kita orang Indonesia, presiden bisa langsung bernegosiasi dan mendapatkan hasil yang bagus. Kita kan paling bagus sebetulnya di ASEAN, hasil negosiasinya," ucap Dadan.

